Jaring Tersangkut Kapal Tongkang, PLN NP UP Indramayu Sambut Baik Usulan Nelayan Kecamatan Patrol

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Puluhan nelayan Desa Sukahaji dan Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak agency Kapal Tongkang supliyer batu bara untuk PLTU Indramayu, agar bertanggung jawab terhadap kerusakan alat tangkap ikan berupa jaring akibat tersangkut kapal tongkang.

Tuntutan tersebut, disampaikan puluhan nelayan kepada agency kapal tongkang, melalui audensi dan sosialisasi yang digelar Koperasi Putra Darma Ayu TPI Sukahaji, dihadiri Forkompimcam Patrol, Diskanla dan Dishub Indramayu, Syahbandar UPP Kabupaten Indramayu, Ditpolairud Polda Jabar, TNI AL Pos Eretan, PLN Nusantara Power (NP)  Unit Pembangkitan (UP) Indramayu, para Agency Kapal Tongkang Batu Bara, serta sejumlah organisasi nelayan SNT dan juga HNSI Indramayu, yang diikuti puluhan nelayan Desa Bugel dan Sukahaji, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sukahaji, Rabu, 18 Pebruari 2026.

Ketua Koperasi Putra Darma Ayu, H. Tamrin, mengungkapkan, audensi dan sosialisasi ini digelar atas dasar banyaknya aduan dari nelayan terkait  aktifitas kapal tongkang yang mengakibatkan kerusakan jaring nelayan.

“Banyak jaring yang rusak akibat terlindas dan terangkut Kapal Tongkang atau Tackboat, ada yang sudah diganti rugi ada juga yang belum karena tidak menunjukan alat bukti,”  ungkap pria yang akrab disapa H.Abing.

Abing juga mengatakan,  perahu nelayan Desa Sukahaji dan Bugel ukuran kecil hanya 2,5 sampai 5 Gross Ton (GT), sehingga ketika jaringnya tersangkut tidak mungkin merapatkan perahunya ke Kapal Tongkang karena sangat berbahaya, mengingat keselamatan nelayan di perahu lebih penting, sehingga atas kondisi tersebut pihaknya mengundang komponen terkait guna menggelar audensi ataupun diskusi dan dari diskusi tersebut nelayan yang tidak memiliki bukti ataupun dokumentasi akan diinventarisir oleh koperasi untuk diajukan kepada pihak PLN atau agencynya agar mendapatkan ganti rugi.

“Alhamdulillah pada diskusi hari ini mulai ada titik terang, nelayan yang jaringnya rusak dan tidak memiliki bukti peristiwa ada kisaran 20 perahu yang akan kami inventarisir untuk kemudian diajukan ke pihak agency guna mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.

Camat Patrol, Bagus Asep Trisnadi, menegaskan, pengurus koperasi agar menginventarisir data nelayan berikut kerugiannya secara real, hal itu sebagai dasar pengajuan ganti kerugian nelayan, kendati SOPnya harus ada alat bukti tapi paling tidak pihak agency mengeluarkan kebijakan bagi nelayan.

“Alhamdulillah, secara SOP alat buktinya belum cukup tapi kami mendorong pihak agency agar memberikan kompensasi bagi nelayan meski tidak seratus persen dari nilai kerugian tersebut, mengingat merek adalah nelayan kecil atau tradisional yang jenis perahunya dibawah 5 GT,”  jelasnya.

Dan untuk selanjutnya Pemcam Patrol juga, akan mengundang seluruh agency kapal tongkang berikut manajemen PLN NP UP Indramayu, guna mendiskusikan bersama nelayan tentang antisipasi kedepannya sebagai upaya meminamalisir potensi konflik antara nelayan dan agency suplayer batu bara ke PLTU Indramayu.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini, kami akan mengundang para agency dan juga manajemen PLN NP UP Indramayu termasuk perwakilan nelayan, guna didiskusikan kembali agar kedepannya permasalahan serupa dapat langsung diselesaikan,” tandas Bagus.

Menanggapi peramasalahan tersebut, Senior Manager (SM) PLN NP UP Indramayu, Fu’ad Arifin, melalui Asman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Agus Wiyono atau yang biasa disapa AW, menegaskan,  pihaknya menyambut baik atas usulan dari para nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Patrol untuk mendapatkan ganti rugi, untuk itu manajemen PLN NP UP Indramayu akan memfasilitasi antara nelayan dan pihak agency guna mencari solusi terbaik.

“Kami akan memfasilitasi permasalahan nelayan dan agency kapal batu bara, yang pastinya akan ada winwin solution,” terangnya.

Menyinggung tentang koordinasi antara agency dengn manajemen UP Indramayu, kata AW, masih belum optimal, sehingga menghimbau kepada para agency agar lebih meningkatkan koordinasi agar permasalahan seperti di Kecamatan Patrol ini dapat diketahui pula oleh manajemen untuk disolusikan lebih awal tanpa didahului dengan gejolak warga.

“Koordinasi sudah ada, hanya belum optimal, karena itu para agency perlu memaksimalkan lagi koordinasinya,” pungkas AW.

Sementara, perwakilan dari salah satu Agency Kapal Tongkang, yakni PT Adhi Guna Putera, Wahyudin, menjelaskan, dari pihak agency pihaknya melakukan rasionalisasi dan melalui audensi dan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada nelayan jika kedepnnya ada insiden maka harus disertakan bukti seperti foto, video dan bukti jaring yang rusak akibat tongkang, adapun pemahaman tersebut akan disosialisasikan kembali bersama pemerintah setempat yakni Camat Patrol dan juga manajemen PLTU.

“Untuk kebijakan perusahaan terhadap ganti rugi nelayan yang saat ini belum memiliki barang bukti, nanti akan dikolaborasikan bareng pak camat,” tuturnya. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu