banner 728x250

Ini Jawaban Bupati Indramayu Atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait LPP APBD 2021

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebelas catatan kritis Fraksi Partai Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021 dijawab oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu awal pekan kemarin, 11 Juli 2022.
 
“Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar, kami sampaikan sebagai berikut,” kata Sekda Indramayu, Rinto Waluyo, membacakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
 
Terkait penurunan PAD khususnya pada pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdampak dari kerugian yang dialami oleh BPR PK Balongan. Adapun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan bumd dimaksud, yaitu dengan melakukan pemeriksaan khusus oleh pemeriksa internal maupun eksternal.
 
Menurutnya, strategi pemerintah daerah dalam optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu dengan membuat kajian secara empiris dalam hal pemberian penyertaan modal.
 
Terkait inventarisasi BMD, kata Rinto, semua barang milik daerah yang diperoleh dari belanja APBD dicatat kedalam aplikasi SIMDA BMD oleh tiap-tiap perangkat daerah. Pasalnya, data base SIMDA BMD dari tiap perangkat daerah sudah terintegrasi dan terkoneksi ke server induk yang tersimpan di badan keuangan daerah kabupaten indramayu.
 
 
“Dalam hal peralatan dan mesin yang bisa disewakan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Indramayu hanya menyewakan peralatan dan mesin berupa rice milling dan genset yang disewa oleh BWI,” tuturnya.
 
Terkait keterlambatan perolehan LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Indramayu tahun 2021, dikarenakan adanya tambahan pemeriksaan yang dilaksanakan dari tanggal 8 juni 2022 sampai 23 juni 2022.
 
 
Reputasi, kapasitas dan kapabilitas pejabat pengelola keuangan daerah akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan efektivitas sistem pengendalian intern pelaksanaan APBD.
 
“Dalam hal ini pejabat pengelola keuangan daerah sudah memenuhi unsur-unsur tersebut diatas, dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
 
Terkait realisasi program pengadaan tanah yang belum optimal, hal tersebut dikarenakan anggaran pengadaan tanah belum tersedia, selain itu, terdapat tahapan-tahapan yang harus ditempuh agar program pengadaan tanah dapat dianggarkan dalam rkpd perubahan.
 
Menjawab penurunan realisasi urusan pendidikan, hal tersebut disebabkan oleh sisa kontrak dan gagal lelang, pengurangan jumlah siswa serta penurunan jumlah penerima honor guru non PNS.
 
Selanjutnya, penurunan realisasi anggaran urusan kesehatan disebabkan karena adanya beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sehubungan adanya kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat dan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
 
“Disamping itu, ada dana sisa lelang/tender dari kegiatan pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.
 
Penurunan realisasi anggaran urusan pangan dikarenakan pada kegiatan penyediaan infrastruktur lumbung pangan tidak memenuhi syarat, yaitu tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 2 tahun 2021.
 
Penurunan realisasi anggaran urusan pemberdayaan masyarakat desa, dikarenakan pembayaran BPJS pamong desa tidak terealisasi secara optimal karena terdapat pamong desa yang telah memiliki jaminan kesehatan mandiri.
 
Penurunan realisasi anggaran urusan kelautan dan perikanan disebabkan karena pemerintah memberlakukan kembali aturan ppkm sehingga mobilitas dan pertemuan tatap muka dibatasi karena pandemi covid-19.
Penurunan realisasi anggaran urusan pertanian dikarenakan kegiatan pembangunan yang berasal dari dak fisik dapat tahun anggaran 2021 tidak direalisasikan, karena kendala keterbatasan waktu.
 
Terkait kepala perangkat daerah yang belum definitif keberadaan dan kewenangan pelaksana tugas telah diatur dalam surat edaran bkn nomor: 1/se/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaksana tugas tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan kinerja dan penyerapan anggaran pada perangkat daerah tersebut.
 
“Terkait pertanyaan mengenai penurunan pendapatan yang berasal dari bumd serta terjadinya silpa yang besar, kiranya sudah terjawab diatas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu