SwasembadaImbas Demo, Ex-Anggota F-KAMIS Diduga Berulah Lagi di Lahan HGU Rajawali

Imbas Demo, Ex-Anggota F-KAMIS Diduga Berulah Lagi di Lahan HGU Rajawali

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Diduga imbas dari demo yang dilakukan SPI, STI pada 8 Juni  lalu di pendopo dan DPRD Kabupaten Indramayu, lahan Hak Guna Usaha PT PG Rajawali II dibuat tidak aman.

“Entah isu apa yang disampaikan, sehingga diduga ex anggota F-KAMIS yang tercatat sebagai DPO (dalam pencarian orang)  berani keluar dari persembunyiannya untuk membikin onar di lahan HGU  PT PG Rajawali II,” ungkap Kabag SDM & Umum PT PG Rajawali II  Unit PG HGU Jatitujuh-Subang, Eko Budi Setiawan, kepada Fokuspantura.com, Sabtu 11 Juni 2022.

Eko menyaksikan, bentuk intimidasi yang dilakukan diantaranya mereka secara berkelompok melakukan sweeping dan melarang  para petani kemitraan tebu ketika melakukan pembajakan dan penanaman tebu.

Menurutnya, terdengar isu mereka menghasut  petani  tebu bahwa lahan agraria tersebut sedang diperjuangkan menjadi sertifikat untuk dibagi-bagi pada para petani.

“Isu ini harus segera diakhiri. Pola hasutnya di luar nalar, masa iya lahan HGU  PT PG Rajawali II yang legalitasnya tidak diragukan  menjadi bancakan mereka ?” ujar Eko.

Dirinya berharap, laporan yang akan dilakukan atas premanisme tersebut  pada pihak  Kepolisian Resor Indramayu,  sebagai langkah tepat  agar tidak ada korban jiwa sebagaimana insiden 4 Oktober
2021 lalu yang menelan dua korban jiwa akibat kisruh lahan garapan HGU.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Dr. H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA menyampaikan,  sepertinya tidak ada habisnya tentang HGU. Selalu saja mereka menyoal HGU, seakan sebagai alat untuk mendapatkan simpati dari institusi manapun, dibuat posisi teraniaya bahkan sampai dibuat isu kemanusiaan agar  rasa belas kasihan didapat mereka.

“Persoalan sebenarnya terletak pada bersikeras mereka tidak mau menjadi petani mitra PT PG Rajawali II, karena ingin secara bebas menguasai dan menggarap dengan jenis tanaman di luar tebu. Sertifikat HGU pemegang sahnya  adalah PT PG Rajawali II, sebenarnya mereka tahu, ” kata Khalimi.

Isu tentang HGU menurutnya berbagai macam cara diantaranya dengan membangun opini-opini sesat  di medsos, memprovokasi agar korporasi dianggap berbuat sewenang-wenang, isu pungutan dalam kemitraan lahan, isu bahwa tanah itu kawasan hutan bukan tanah HGU dan lain-lain isu, isu tentang akan didapatnya sertifikat hak atas tanah bagi masing-masing petani, singkatnya PT PG Rajawali selalu didiskreditkan.

Khalimi memberi rasa hormat bagi pihak-pihak yang telah atau  ingin mencari keadilan, kebenaran atau apapun bentuknya tentang legalitas HGU tersebut melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara pengerahan massa kemudian bersuara keras untuk memengaruhi legalitas HGU.

ads

Baca Juga
Related

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 8 Penghargaan Indonesia Green Awards 2024

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat...

142 Petani Penggugat PG Jatitujuh Kalah di PN Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menyatakan gugatan 142 petani...

Afif Rahman ; Boleh Kritisi Menag, Tapi Jangan Lecehkan Pribadi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Indramayu,...

Mimpi itu Akhirnya Jadi Kenyataan

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Mimpi itu akhirnya jadi kenyataan, dan Piala Adipura...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu