Gubernur Jabar Surati Mendagri Soal Pilkades di 528 Desa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto Istimewa/FP)
banner 120x600

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat pada tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu, 10 September 2025.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan menggelar Pilkades akibat masa jabatan kepala desa berahir pada awal tahun 2026.

Kepala DPMD Propinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menegaskan, saat ini di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Bahkan di awal tahun sekitar bulan Januari dan Februari 2026, sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan Pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal.

Sementara, kata Ade, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum terbit, sehingga berdampak bagi pemerintah Kabupaten/kota dalam menyusun produk hukum turunan yakni peraturan daerah.

Menurutnya, jika mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusifitas keamanan di Jawa Barat, maka DPMD Propinsi Jawa Barat melalui Gubernur telah mengirimkan surat kepada Mendagri agar mengeluarkan payung hukum atau petunjuk dalam bentuk edaran atau lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan Pilkades secara serentak di Jawa Barat terutama yang akan dilaksanakan di akhir tahun 2025  dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami berharap Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dapat segera menerbitkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan Pilkades bagi Kepala Daerah di Jawa Barat,” paparnya kepada awak media.

Ade menegaskan, terhadap pelaksanaan Pilkades yang memiliki calon tunggal, bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbit.

Terpisah, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menegaskan, terhadap pelaksanaan Pemilihan Kuwu di 139 Desa serta menanggapi adanya Surat Edaran Mendagri dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025, Wabup meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi wilayah Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang kondusif.

Wabup mengaku sudah langsung berkordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait kendala regulasi dan payung hukum bagi pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu saat ini seiring belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Tadi Pak Gubernur sudah telpon saya dan beliau sudah melaporkan kondisi terkini terkait Pilwu di Indramayu kepada Mendagri, Insyaallah dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan edaran, jadi kami mohon kepada masyarakat untuk tetap tenang dan optimis, Insyaallah Pilkades dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini, tentunya dengan payung hukum yang jelas,” tuturnya.(Red/FP).

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu