CIREBON,(Fokuspantura.com),- Peraturan Derah (Perda) Propinsi Jawa Barat nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, memiliki tujuan positif dalam memberikan proteksi terhadap pada pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Anggota Komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengungkapkan, terbitnya Perda nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif memiliki enam tujuan utama guna memberikan perhatian terhadal pelaku usaha di Jawa Barat.
Diantara enam tujuan utama tersebut, tertuang dalam pasal 3 yakni mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing,pertumbuhan,
keragaman dan kualitas industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi, mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan, serta mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi
Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.
“Jadi sudah sangat luar Pemprov Jabar hadir guna memperhatikan nasib pelaku usaha dan ekonomi kreatif, ” kata Syamsul disela – sela acara Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat 14 Julu 2023.
Menurutnya, Perda tersebut disamping mememiliki tujuan sebagaimana termaktub dalam pasal 3, berfungsi juga menyejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah Jawa Barat, membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global, mengolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya, memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di Daerah Jawa Barat serta menstimulasi rencanapembangunan Daerah dengan
pengarusutamaan Ekonomi Kreatif.
“Maka kami hadir mensosialisasikan Perda tersebut sekaligus menampung masukan sari masyarakat terutama kendala para pelaku usaha,” pungkasnya.(Adv/FP)