INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Hari ini publik dipertontonkan dagelan para elit pemangku kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Indramayu dalam menanganai pandemi Covid-19 Rakor ditempat berbeda, pasalnya eksekutif dibawah komando Plt Bupati Indramayu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkomida dan OPD terkait, sementara Legislatif juga menggelar Rakor bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, AKD dan perwakilan eksekutif dibawah komando Asda II Setda Indramayu menggelar di gedung wakil rakyat.
Kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah ini, terlihat jalan masing – masing untuk menentukan sikap dan arah kebijakan penanganan dan penanggulangan wabah virus Corona yang hingga saat ini masih belum merenggut jiwa dari status zona kuning serta zero postif corona.
Informasi yang diperoleh, Pemkab Indramayu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan langkah cepat dalam melakukan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan 8 rumah sakit selain RSUD Indramayu. Rakor Evaluasi yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Indramayu, Senin, (30/03/2020) itu, telah memutuskan RS yang masuk dalam secondline yakni RS Bhayangkara Losarang, 2 tempat tidur, RSUD Pantura MA Sentot Patrol, 3 tempat tidur, RS MM Indramayu, 1 tempat tidur, RS Pertamina, 1 tempat tidur, RSUD MIS Krangkeng, 8 tempat tidur, RS Al Irsyad Haurgeulis, 1 tempat tidur, RS Sentra Medika Lohbener, 4 tempat tidur dan RS Mitra Plumbon Indramayu 9 tempat tidur.
“Dari 8 rumah sakit itu semuanya ada 29 tempat tidur. Jika ditambahkan dengan RSUD 8 tempat tidur maka saat ini kita punya 37 tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” kata Jubir Covid-19 Indramayu, Deden Boni Koswara dalam rilis yang dibuat Diskominfo Indramayu.
Sementara dalam Rakor yang dilaksanakan DPRD Indramayu pada hari yang sama, tampak perwakilan Tim Gugus Tugas Covid-19, yang dikomandoi oleh Asda II Setda Indramayu, dihujani pertanyaan pahit atas keseriusan Pemkab Indramayu dalam melakukan penanganan Covid-19 selama ini.
Lontaran pedas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman, membuat utusan eksekutif tak bisa memberikan jawaban secara cermat terkait status kondisi daerah yang di putuskan Pemkab Indramayu dalam menghadapi Covid-19 selama ini, pasalnya Surat Keputusan Bupati Indramayu tetang status darurat bencana sebagai dasar penanggulangan pandemi Covid-19 selama ini telah mendahului Surat Gubernur Jawa Barat. Bahkan dalam menentukan kebijakan tersebut belum dilakukan kajian secara matang, apakah kondisi Indramayu saat penetapan status daerah sudah semakin mengkhawatirkan dan atau sudah ditemukan pandemi positif corona yang menimbulkan kegelisahan masyarakat Kabupaten Indramayu saat ini.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/legislator/3461-dprd-indramayu-panggil-tim-gugus-tugas-covid-19-ada-apa
“Yang hadir disini kapasitasnya sebagai apa, anggota Gugus Tugas ya, mungkin saya mau tanya dulu persoalan status, apakah memang status Indramayu ini sesuai Intruksi Presiden yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2020 Kepala Daerah dapat menetapkan status,” katanya.
Menurutnya, memang ada dua siaga darurat dan tanggap darurat bencana non alam, tapi kemudian ia juga ingin mengetahui apa yang menyebabkan Kabupaten Indramayu itu, baik kepala daerah atau tim yang dibentuk, wilayah Indramayu dikategorikan siaga darurat tanggap bencana alam bukan tanggap darurat, bagaimana korelasinya dengan KLB yang sudah ada keputusannya.
“Karena anjuran yang terbaru melengkapi anjuran pertama, Dirjenkemendagri nomor 541 yang namanya kejadian luar biasa timbul penyakit yang luar biasa, jumlah kematian atas pandemi itu dua kali lipat baru dinamakan kejadian luar biasa jangan sampai tidak ada kajian,”tuturnya.
Kondisi dan kejadian Indramayu yang masih zero positif atau dari 3 orang yang meninggal dunia di RS yang belum diperiksa secara detail, menjadi catatn wakil rakyat. Bahkan ketentuan yang baru juga disebutkan, ada kajian terlebih dahulu tentang kondisi dilapangan.
“Sekarang penilaian dilapangan oleh satuan gugus seperti apa potensi yang terjadi sekarang di Indramayu, ini harus dijawab,” terangnya.
Ia menegaskan, yang harus diperhatikan lebih menadalam lagi dari kajian keputusan daerah adalah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi masyarakat, bahkan setiap kegiatan masyarakat sekarang dilarang, bulan maret sampai mei akan panen raya, apakah sudah ada sudah ada kajian sebelum ada Orang Terjangkit Gejala (OGT) kemadian Orang Dalam Pengawasan (OPD) dan dari sekian Pasien Dalam Penagwasan (PDP) sudah memiliki data yang akurat.
“Kita harus mempelajari kondisi Indramayu yang begitu luas, ini masuknya dari mana, kenapa tidak siaga darurat dulu tapi langsung tanggap darurat,” pungkasnya.
Asda II Serta Indramayu, Maman Kostaman, mengatakan, penetapan hari ini bukan terjadi pada tingkat lokal saja, tetapi nasional termasuk juga penetapan di Jawa Barat. Indramayu masih zero positif tapi bukan berati bahwa dengan Indramayu zero positif, dianggap tidak serius untuk menanggulangi masalah Covid-19
Namun, berkaitan dengan hal itu yakni penetapan nomenklatur adalah disamakan dengan nasional dan propinsi walaupun di Jawa Barat belum semuanya posifit Covid-19, bahkan ada dua induk peraturan kalau ini berkaitabn denga n KLB dari Kementerian Kesehatan.
“Kami juga nanti akan merubah satuan tugas nomenklatur dan sebagainya termasuk masukan dari dewan akan disampaikan sebagai bahan evaluasi.” Tuturnya.