INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca dilantiknya jabatan Camat pada proses rotasi jabatan beberapa bulan lalu, hingga saat ini masih belum memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pertanyaan pada Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang disodorkan anggota legislatif kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis,17 Februari 2022.
Anggota Komisi ll, DPRD Kabupaten Indramayu, Haryono, mengatkan, belum dilantiknya Camat selaku PPAT menjadi salah satu kendala pelayanan terhadap masyarakat, mengingat banyaknya kebutuhan masyarakat terkait perpindahan hak atas tanah seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hiba ataupun yang lainnya.
“Dengan belum dilantiknya Camat selaku PPAT sehingga mempersulit warga untuk mendapatkan pelayanan tentang AJB ataupun yang lainnya,” ujar Politisi Partai Golkar Dapil Indramayu 1 ini.
Haryono mengatakan, pelantikan Camat selaku PPAT adalah kewenangan BPN/ATR, namun pada saat akan dilakukan proses pelantikan, Bupati menghendaki agar dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini, proses pengesahan PPAT Camat belum dapat dilaksanakan dan dinilai sangat berdampak luas, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh Bupati Indramayu.
Menanggapi atas pertanyaan dimaksud, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, permasalahan pelantikan Camat selaku PPAT masih dalam kajian dan dimungkinkan dalam minggu ini bisa selesai, kemudian tentang permasalahan adanya nilai 1 persen sepertinya perlu dilakukan penjelasan apakah nilai tersebut untuk Camat ataupun termasuk Kuwu, sehingga perlu dilakukan kajian lebih detail lagi agar dalam pelaksanaanya tidak terjadi temuan.
“Pelantikan Camat masih dalam kajian dan dimungkinkan dalam minggu ini selesai, termasuk penjelasan nilai yang 1 persen, agar dalam pelaksanaanya tidak menjadi temuan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 31 Camat yang baru saja menempati posisi baru, masih belum melakukan upaya pelayanan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan AJB yang harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan sejak mereka dilantik, ada beberapa Camat yang tidak bisa memberikan pelayanan perihal AJB hingga kisaran 500 buku, sehingga pelayanan di masyarakat terkendala akibat belum mendapat pengesahan dan pengukuhan dari pejabat berwenang.
Para Camat berharap, persoalan ini yang sudah dibahas kemarin di Pendopo Indramayu dapat segera ditindaklanjuti dengan baik dan cepat sehingga tidak berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Insyaallah dalam minggu ini sudah selesai dan seluruh Camat bisa dilantik PPAT,” ungkap salah satu Camat usai menghadiri Rakor dengan Asda 1 Setda Indramayu kemarin.