Dewan Pers: Wartawan Maju Pilkada Harus Mundur dari Profesinya

20180120 010312
banner 120x600

JAKARTA,(Fokuspantura.com),-  Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mendesak wartawan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 agar mundur dari profesinya.

“Suratnya sama yang tahun 2015 lalu dan sudah kami edarkan kemarin,” ujarnya, di Sekretariat Dewan Pers, Jumat, (19/1/2018), seperti dilansir Tempo.com.

 20180120 010312Dewan pers menyebarkan surat edaran no. 01/SE-DP/1/2018 kepada seluruh media se-nasional tentang posisi media dan imparsialitas wartawan di pilkada serentak dan pemilu 2019.

Pada surat edaran tersebut Dewan Pers menegaskan kembali peran media dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Surat edaran disampaikan langsung  lewat akun website Dewan Pers RI pada hari jumat (12/1/2018).

Yosep  memberikan statement tentang peran media di pilkada serentak, ia mengatakan bahwa media yang memiliki akta hukum atau media meinsteam haruslah menjadi terdepan memberikan informasi yang aktual, akurat dan imbang di pilkada serentak 2018 ini, agar supaya hoax yang beredar di media sosial dapat di minimalisir dengan adanya berita yang dapat dipercaya secara ke objektifannya dari media- media meinstream dan mampu mengembalikan kedigdayaan media se nasional.

 20180120 010238Empat point penting yang menjadi landasan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam memegang keseimbangan atau wasit yang adil di demokrasi negara yang termaktub pada pasal 6 butir UU no 40 tahun 1999 tentang pers

Pertama, Pers nasional melaksanakan peran nya memenuhi hak masyarakat  untuk mengetahui, kedua, Pers nasional melaksanakan perannya mengembangkan  pendapat umum  berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, ketiga, Pers nasional  melaksanakan perannya melakukan pengawasan, kritik dan koreksi serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, keempat,  Pers nasional wajib memperjuangkan keadilan  dan kebenaran.

Apabila media ataupun wartawan pada pilkada serentak 2018-2019 ini menjadi simpatisan, ataupun bakal calon kepala daerah maupun legislatif, Dewan Pers menegaskan untuk segera menon-aktifkan sebagai wartawan atau juga dihapuskan wewenangnya secara permanen.

 Ia mengatakan wartawan yang menjadi tim sukses juga diminta mengundurkan diri. Hal ini juga berlaku untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.

Adapun ihwal sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan Dewan Pers, melainkan organisasi persnya.

“Karena pers saat pemilu itu sebagai pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri.”

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Margiono ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Namun ia dikabarkan menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua PWI.

Margiono mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi PWI tidak mengatur pencalonan kepala daerah. Satu-satunya larangan yang diatur adalah tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik.

“Kecuali pejabat publik, artinya (besok) kalau sudah jadi,” kata Margiono, beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu