banner 728x250

Desa Wajib Ikuti Regulasi Pelaksanaan Dandes Tahun 2020

Screenshot 2020 04 17 10 21 42 93 copy 600x840
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kondisi Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang merebak saat ini, seiring dengan turunnya anggaran Dana Desa (Dandes) ke seluruh desa, maka dibutuhkan kejelian dan ketelitian pemerintah desa (Pemdes), untuk mengikuti semua regulasi yang turun pada tahun 2020 ini secara cermat.

Kepala DPMD Indramayu, Sugeng Heryanto, melalui Kabid Pemdes, A.Sulaeman mengatakan, regulasi yang harus menjadi pedoman pelaksanaan dilapangan, hendaknya dapat diikuti secara seksama, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dalam menjalankan amanat Permendes yang sudah diterima oleh seluruh Pemdes.

“Kami mengaharapkan semua desa se-Kabupaten paham tentang adanya program kegiatan yang bersifat emergency. Desa juga wajib mentaati dan menindaklanjuti regulasi ditahun 2020 ini,” kata Sule panggikan akrab A.Sulaiman kepada Fokuspantura.com, Jum’at,(17/4/2020).

Screenshot 2020 04 17 10 21 42 93 copy 600x840

Beberapa hal yang menjadi catatan Pemdes seperti Desa harus membentuk Tim Relawan Lawan Covid-19, guna untuk pencegahan dan penanganan covid 19 yang ada didesanya. Desa juga harus menyiapkan kegiatan infrasuktur desa melakukan program padat karya tunai didesa nya (PKTD) serta berkaitan dengan pencairan Dandes tahap satu ini desa wajib melakukan program  BLT Tunai Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa /BLT).

Menurutnya, tiga program prioritas yang harus diperhatikan tersebut semua bersumber dari penggunaan dana desa tahun 2020. Maka salah satu bentuk upaya desa meredam penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 adalah dengan membuat Pos Jaga desa dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Pembentukan itu pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Screenshot 2020 04 17 10 21 05 82 e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f copy 600x891

Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan  (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Adapun terkait Pos Jaga Desa, Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan fungsi pos jaga adalah menditeksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau mobilitas warga.

“Regulasi juga menjelaskan enam mengenai tugas relawan Pos Jaga Desa selama 24 jam,’” katanya.

Screenshot 2020 04 17 10 20 25 04 e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f copy 600x829

Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.

Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa atau luar daerah.

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.

Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi atau rumah isolasi khusus orang” ODP dan PDP tetsebut.

“Itu beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Pemdes,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu