banner 728x250

Camat Kedokanbunder Lantik Lima Penjabat Kuwu.

banner 120x600

KEDOKANBUNDER, (Fokuspantura.com),- Camat Kedokanbunder Moh Andri Saleh secara resmi melantik lima Penjabat Kuwu(Pjs) di wilayah kerjanya, sekaligus pelepasan lima Kuwu masa jabatan periode 2015-2021.

Kelima Penjabat Kuwu yang dilantik itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu nomor 141.1/Kep.9-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Indramayu diantaranya Eka Riyatno Kuwu Jayalaksana, Raska Kuwu Jayawinangun, Mustakim Kuwu Kedokanbunder, Badawi Kuwu Kedokanbunder Wetan, Saidi Kuwu Kaplongan.

Suasana khidmat yang berlangsung di Aula Nyimas Ratu Ayu Kawunganten Kecamatan Kedokanbunder, Jum’at,(15/1/2021) ini, Camat Andri melantik penjabat Kuwu, berdasarkan Surat Keputusan nomor 141.1/Kep.10-DPMD/2021 tentang pengangkatan penjabat Kuwu paling lama 1 tahun yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

Para Penjabat Kuwu yang dilantik adalah Penjabat Kuwu Jayalaksana, Sutawi, Penjabat Kuwu Jayawinangun, Yayat Supriyatno, Penjabat Kuwu Kedokanbunder, Erudin, Penjabat Kuwu Kedokanbunder Wetan, Cuar Suwandi dan Penjabat Kuwu Kaplongan, Yasin.

“Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Pada hari ini Jum’at tanggal 15 Januari 2021, saya Camat Kedokanbunder melantik saudara saudara sebagai Penjabat Kuwu,” tutur Andri membacakan kata – kata pelantikan.

Ia berharap, para Penjabat Kuwu dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang dibebankan. Andri mengucapkan selamat atas dilantiknya sebagai Penjabat, dan segera lakukan konsolidasi dengan BPD serta Perangkat Desa dan tokoh masyarakat.

“Pada intinya dibebankan tanggung jawab untuk menghantarkan sampai terpilihnya Kuwu defenitif,” tuturnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Kedokanbunder, Danramil Karangampel, para Ketua BPD serta tokoh masyarakat Kecamatan Kedokanbunder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu