banner 728x250

BKD Indramayu Tuntas Salurkan DD Rp267,7 Miliar

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu secara tuntas telah merealisasikan transfer anggaran Dana Desa tahun 2017 bagi 309 Desa di Kabupaten Indramayu tahap dua sebesar Rp 107 miliar.

“Per hari ini, kami sudah terbitkan SP2D untuk sisa enam desa yang belum dicairkan Dana Desa tahap 2 tahun 2017,” kata Kabid Perbendaharaan BKD Indramayu,H.Iyus Rusmadi kepada Fokuspantura.com,Rabu(20/12/2017).

Keterlambatan transfer Dana Desa terjadi karena lambatnya pengajuan usulan pencairan dari desa melalui DPMD Indramayu, tapi untuk tahun 2017 ini jauh lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pencairan tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, Bupati Indramayu telah menetapkan besaran Dana Desa  tahun 2017 berdasarkan SK Bupati Indramayu nomor 147.25/kep.139.B-BPMD/2016 sebesar Rp267.773.195.000,-  dengan mekanisme pencairan dua tahap yakni tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebeaar 40 persen. SK Bupati Indramayu diatas sebagai dasar acuan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu untuk membayar sesuai ketentuan, tahapan dan nilai anggaran yang harus diterima 309 Desa di 31 Kecamatan.

Perhatian pemerintah Joko Widodo bagi kemajuan pembangunan di Desa telah dibuktikan selama tiga tahun terahir, dimana anggaran yang sudah digulirkan untuk desa-desa nilainya terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada tahun 2017 saja, alokasi yang diterima DD rata-rata sebesar Rp850 juta per desa, bahkan direncanakan pada tahun 2018 nanti masing-masing desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan secara mendasar bagi 309 desa  atau naik drastis sekitar Rp350 miliar.

Bupati Indramayu berdasarkan MoU yang sudah dibangun bersama Polres Indramayu akan diberlakukan dengan serius, untuk peningkatan percepatan pembangunan di desa dan penyelamatan anggaran di desa, sehingga pelaksanaan DD dan ADD betul-betul bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu bukan kepentingan personal Pemerintah Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu