INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan warga RT 06 dan 09 Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, melakukan giat swadaya gotong royong pengurasan saluran pinggir jalan. Hal itu dilakukan mengingat akses penghubung antara Desa Jangga, Puntang dan Krimun ini tampak seperti aliran sungai saat musim hujan tiba bahkan air sempat ke rumah rumah warga
Rasika(38), salah satu warga mengatakan giat gotong royong ini adalah inisiasi warga sendiri dengan cara gotong royong warga setempat untuk memperbaiki saluran yang dipenuhi sampah dan dangkal.
“Biayanya dari patungan beberapa warga sekitar sini saja, bentuk sumbangsinya boleh uang atau tenaga,” tuturnya.
Senada, warga lainnya, Kurniawan Ambar Putranto, menuturkan permasalahan ini sangat kontras dengan semangat pemerintah pusat yang menggelontorkan APBN hingga ratusan trilliun selama 3 tahun pada pemerintahan Joko Widodo Jusuf Kalla, dalam bentuk alokasi pembangunan Desa Desa.
“Secara khusus internal perdesaan ini, berawal dari permasalahan banjir yang disebabkan saluran yang tidak baik yang pada akhirnya masyarakat berinisiatif mengurasnya sendiri, dan inisiatif warga ini perlu di apresiasi,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan yang saat ini terjadi pada desa, pihknya sudah menyampaikan kepada Kementerian Perdesaan Eko Putro Sanjoyo, Gubernur Jawa Barat dan Wakilnya Dedi Mizwar melalui Twitter. Bahkan bila memungkinkan pihaknya akan menemui Menteri Sandjojo di Jakarta dalam waktu dekat.
“Secara umum ini hanya sekedar contoh saja bahwa alokasi Dana Desa implementasinya masih menemukan beberapa kendala, belum lagi desa-desa lain di seluruh Indonesia, apakah perlu juga kucuran Dana Desa itu di audit secara khusus, coba nanti saya akan tanyakan kepada Menteri Desa atau stafnya”, tutur Staf Ahli sekaligus asisten pribadi Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jabar VIII ini.
Menurutnya, informasi yang ia peroleh dari Pemdes setempat, permasalahan pembangunan jalan desa ini adalah tanggung jawab Dinas PUPR Indramayu, namun kata Ambar, tidak seharusnya permasalahan administratif ini menjadi polemik,
“Kalau pemerintah desa mengatakan sudah akan dibangun, tentu ini kabar baik, namun jangan jadikan masalah administratif siapa yang harus membangun ini menjadi ganjalan, hingga kedua institusi antara pemerintahan desa dan PU Pemkab sepertinya saling menunggu”.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa sebaiknya tidak hanya sekedar menunggu bola, Dana Desa itu adalah usaha pemerintah pusat untuk menanggulangi permasalahan desa, diatur dalam Undang Undang untuk membangun apa saja bisa selagi untuk kemaslahatan bersama.
Hal lain lagi, kritis itu perlu dan penting dan seharusnya ketika ada warga yang mengkritisi kinerja pemerintah desa, bukan malah dimarah-marahi, apa dasarnya, kritis itu bukan ungkapan kebencian, dan para pelayan publik perlu terus dikritisi agar lebih baik kedepannya. Karena kritis itu merupakan pesan dari Presiden untuk bersama dan manunggal mengawal desa masing-masing.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menaikkan alokasi dana desa sebesar 10% pada tahun 2018 dimana tahun 2017 ini total dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah mencapai kisaran Rp 60 triliun.
Ambar menegaskan, kenaikan alokasi dana desa naik setiap tahunnya sesuai Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa, dan porsinya adalah pemerataan serta keadilan atas dasar persentase alokasi dasar.
Terdapat empat kriteria sasaran Dana Desa, dilihat dari aspek total jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, dan tentu saja harapan pemerintah pusat adalah desa-desa itu menjadi sektor penguatan mikro atau bahkan makro.
“Dan saya selalu mengikuti perkembangannya, oleh karenanya mari kita support institusi pemerintahan yang ada dibawah agar lebih bersemangat dalam membangun desanya,” tutupnya.