INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Indramayu, Car dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin (Yance) pada 13 Oktober 2017 lalu. Laporan tersebut dilakukan karena kader moncong putih telah mengunggah status di medsos dengan memasang foto mantan Bupati dan diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik. Atas laporan tersebut jajaran Reskrim Polres Indramayu mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik /480 /X / 2017 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2017.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN Repdem sekaligus Kuasa Hukum Carkaya, Fajri Safii, menyatakan sikap yang dilakukan oleh Polres Indramayu ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi institusi kepolisian, karena surat pelapor itu tertanggal 13 Oktober 2017 dan surat itu adalah surat pribadi bukan laporan polisi resmi.
“Namun kepolisian sudah bertindak seolah-olah laporan tersebut sudah memenuhi unsur delik dan bukti yang kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik,” terangnya dalam rilis yang ditulis baru baru ini.
Ia mengungkapkan, jika melihat dari apa yang dituliskan oleh kliennya jelas tidak memenuhi unsur delik, karena yang dituliskan itu adalah imbauan dan ungkapan sebagai masyarakat Indramayu agar penyusun APBD baik DPRD maupun Bupati Indramayu dapat mengelola anggaran secara benar.
Ia menegaskan, jika terdapat kalimat yang ditunjuk yang bersangkutan itu koruptor, hal ini justru mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2862/pid.sus/2015. Putusan itu sendiri final dan putusan dibacakan terbuka untuk umum, karenanya, ia menilai status FB tersebut tidak ada pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengungkapkan, Polisi hanya menjalankan tupoksi yang diatur oleh UU, sebagai pelayan masyarakat tentunya ia memiliki standar yang harus dilaksanakan untuk menerima semua bentuk pengaduan maupun laporan masyarakat.
Berkaitan laporan terhadap kader PDI Perjuangan Indramayu, pihaknya sudah menanyakan kepada bagian Satreskrim Polres Indramayu dan membenarkan jika pengaduan mantan Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiudin tersebut dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Barusan saya cek ke Kasat Reskrim, infonya Pak Yance mengadukan melalui kuasa hukumnya, saya kira masalah gak usah diperumit, kalau kita hanya menindak lanjuti pengaduan, kita ini melayani dan tidak boleh menolak pengaduan, jadi saya kira gak usah takut dengan Polres,”ungkapnya dalam pesan Whatsapp yang diterima Fokuspantura.com, Jum’at(3/11/2017).
Ia menegaskan, penyidik Polres Indramayu tentunya akan melihat fakta hukum yang ada dari hasil pemeriksaan atas pengaduan yang sudah disampaikan masyarakat. Bahkan iya menjamin jika dari hasil penyelidikan tidak terbukti secara hukum maka proses bisa dihentikan.
“Kita hanya melihat faktanya seperti apa, ada pidana proses, gak ada ya tinggal dihentikan, gak usah dibuat susah,”terang Kapolres.
Sontak, kasus tersebut ramai dibicarakan di jejaring sosial dengan beragam kontroversi tanggapan dari akun facebook di beberapa wall pribadi dan group facebook seputar status yang dibuat kader PDI Perjuangan yang sekarang ditangani pihak Polres Indramayu.
Ini posting yang dibuat akun pemilik kader PDI Perjuangan Indramayu yang sudah dihapus.
“Jangan Jadikan APBD Indramayu Untuk Kepentingan Politik Koruptor Yang Sedang Dipenjara Karena Keserakahan. Merampok Uang Rakyat Untuk Kepentingan Politik Keluarga Dan Kroni2nya”
Dan di bawah narasi tersebut ada foto Yance yang sedang melongo.