INDRAMAYU,(Fokuspntura.com),- Salah satu Anggota DPRD Indramayu, AN (29), secara resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena diduga telah melanggar sumpah/janji dan kode etik sebagai wakil rakyat dengan tuduhan perzinahan.
Kuasa Hukum Pengadu, Dr.Khalimi, mengatakan, pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Indramayu dan Ketua BK dua pekan lalu terhadap salah satu Anggota DPRD berinisial AN, dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan suaminya IR. Terhadap surat aduan yang disampaikan, Khalimi bergegas menemui Ketua DPRD Kab. Indramayu Nurhayati, guna menanyakan tanggapan atas surat aduan yang telah disampaikan.
Menurutnya, respon cepat Ketua DPRD diluar prediksi yang dibayangkan. dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD asal Partai Golkar, Khalimi mengatakan, substansi pokoknya menagih nasib surat pengaduan kliennya yang sudah disampaikan sekitar setengah bulan lalu.
“Prasangka kami Ketua DPRD belum bergerak meneruskan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam sphere waktu tujuh hari sesuai amanat Pasal 59 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, namun ternyata lebih cepat dari waktu yang ditentukan, ” tandas Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia mengatakan, bahwa memperoleh kabar pada hari itu BK sedang melakukan fungsinya, salah satunya meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang diduga dilakukan anggota DPRD berinitial AN.
Khalimi berharap karena pengaduan ini menyangkut reputasi atau martabat anggota legislatif, lebih baik diselesaikan secara baik-baik mewujud dalam bentuk pengunduran diri sebagai anggota legislatif sebagaimana pula harapan yang disampaikan kliennya.
Sementara itu IR selaku suami AN saat dikonfirmasi membenarkan mengutus Khalimi dalam urusan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga legislatif di samping ada surat pengaduan yang sedang berproses di Kepolisian Daerah Aceh.
“Benar, saya sudah laporkan istri di Polda Aceh dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan pada tanggal 22 September 2025,” kata IR.
Menurutnya pengakhiran perkawinan banyak jalan, namun tidak melalui pengkhianatan atau back street dengan pria lain.
“Saya ingin mengetahui bagaimana penegakan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 pada dugaan tindak pidana khalwat berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram”, pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Indramayu, AN, mengatakan, sebagai istri yang saat ini sedang menempuh proses perceraian di Pengadilan Negeri Bekasi, upaya yang akan dilakukan kuasa hukum suami adalah hak sebagai warga negara. Namun, AN juga memiliki hak politik yang sama sama dilindungi oleh undang – undang yang tidak dapat dikaitkan dengan urusan rumah tangga yang jelas – jelas sudah mulai retak.
“Yang faham tentang bagaimana kehidupan keluarga saya adalah saya dan suami saya, bukan orang lain yang tidak faham bagaimana perjalan hidup enam bulan terahir ini, apa mungkin aib itu di jelaskan di publik ?” tutur AN saat dikonfirmasi awak media.
Menurunya, kinerja BK dalam menanggapi aduan masyarakat tidak bisa masuk pada wilayah privasi, bahkan tuduhan dalam bentuk apapun terhadap dirinya, AN menyarankan agar dapat dibuktikan secara hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Banda Aceh.
AN juga mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah yang patut untuk dihormati oleh semua pihak. Maka ia mempersilahkan kepada siapapun termasul lembaga BK yang ingin menerima dan memproses aduan kuasa hukum suaminya, padahal itu semua didasari pada prinsip emosional dan tuduhan yang tak mendasar serta tidak pernah memperhatikan hak dan kewajiban sebagai kepala rumah tangga sesuai dengan UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Saya akan memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta fakta yang sebenarnya terjadi jika memang BK akan meminta konfirmasi kepada saya,” tuturnya.(Red/FP)