INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, berkesempatan melakukan silaturrahmi bersama masyarakat Kabupaten Indramayu, Rabu, 23 April 2025.
Kehadiran wakil rakyat Dapil Jabar 12 ini dalam rangka giat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Antusias peserta Sosper yang didominasi ibu ibu dan mantan buruh migran tersebut suasana hidup dengan berbagai masukan dan pertanyaan dadi peserta Sosper guna menggali beberapa pasal Perda yang disampaikan Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Propinsi Jawa Barat ini.
“Alhamdulillah yang hadir pada Sosper kali ini cukup menantang, karena ada diantaranya adalah mantan TKI,” kata SWH panggilan akrab Sri Wahyuni Utami Herman.
SWH bersyukur, paparan yang disampaikan juga mendapat respon positif, sehingga masyarakat konstituen memahami bagaimana implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang semestinya diperoleh bagi para TKI dan purna TKI.
“Terhadap jaminan ketenagakerjaan ini yang juga penting untuk proteksi para TKI sebelum berangkat ke negeri tujuan, ” terang Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu ini.
Ia berharap, pasca sosialisasi Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru saja disampaikan bermanfaat untuk masyarakat Jawa Barat umumnya dan khususnya warga Dapil Jabar 12 meliputi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu. Pungkasnya. (Red/Adv/FP).