Aleg Sri Wahyuni Utami Herman Paparkan Perda Optimalisasi Jaminan Perlindungan Kerja 

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 adalah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diundangkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Jawa Barat melalui optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, dalan acara Sosialisasi Perda (Sosperda) di wilayah Dapil Jabar 12, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kegiatan rutin wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini dihadiri Kuwu Dermayu, Wasjudin, Ibu-ibu PKK dan Posyandu, serta warga masyarakat sekitar guna mengulas apakah  RT RW menjadi bagian dari aparat Desa sudah mendapatkan Jamsostek dari APBDes.

Menurutnya, para aparatur pemerintah desa hingga level RT/RW merupakan obyek yang harus diperhatikan oleh pemerintah Propinsi Jawa Barat pada kategori perlindungan bagi pekerja rentan.

“Tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja sudah diatur dalam Perda ini, maka Kepala Desa bisa menganggarkan iuran Jamsostek untuk RT/RW lewat dana operasional RT/RW, dana sosial desa, atau alokasi khusus pekerja rentan,” tuturnya dihadapan peserta Sosperda.

Ia menjamin, jika saat ini, para penyelenggaraan pemerintah Desa seperti Kepala Desa (Kuwu red), Sekdes, para Kaur, Kasi, Kadus, sudah didanai dari APBDes untuk dimasukkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah positif ini kata SWH panggilan akrab Sri Wahyuni Utami Herman, menjadi sebuah dukungan lara penyelenggaraan pemerintahan di Desa yang sudah menjalankan implementasi Perda Propinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2023.

“Semoga Sosper ini dapat difahami oleh semua pihak dan bagi pihak yang belum terproteksi oleh Perda Jamsostek ini agar segera menyesuaikan dengan baik,” Pungkasnya. (Red/Adv/FP)

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu