Aleg Sri Wahyuni Utami Edukasi Warga dan Pemilik Pesantren di Kecamatan Cantigi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Sri Wahyuni Utami, ST (SWH) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan di Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu,

SWH panggilan akrab Sri Wahyuni Uti Herman, menggelar sosialisasi sekaligus edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam kegiatan tersebut, SWH menjelaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan nonformal yang telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.

“Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga menjadi benteng moral masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya pesantren mendapat perhatian serius, baik dari aspek fasilitas maupun dukungan kebijakan,” ujar Sri Wahyuni di hadapan warga dan para pemilik pesantren.

Pentingnya Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Perda No. 1 Tahun 2021 mengatur mengenai dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas yang menunjang penyelenggaraan pesantren. Mulai dari sarana prasarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga peningkatan kapasitas para santri dan tenaga pengajar.

Menurut SWH, keberadaan perda ini memberi kepastian hukum serta membuka ruang bagi pondok pesantren untuk mendapatkan akses bantuan dan kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan adanya perda ini, pondok pesantren tidak lagi berjalan sendiri. Ada sinergi dengan pemerintah, sehingga pembangunan fasilitas pendidikan dan pemberdayaan santri bisa lebih terarah,” pungkas Politisi NasDem Dapil Jabar 12 ini.(Red/Adv/FP).

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu