banner 728x250

Aleg Hilal Hilmawan Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jabar

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, secara resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Propinsi Jawa Barat, Kamis,(3/12/2020).

Pengaduan Ketua Tim Kampanye Nomor Urut 3 Paslon Mantap ini, terkait tindak lanjut
kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu  pada 24 Juli 2020 lalu dan sudah ditangani Penyidik Polda Jawa Barat.

Laporan pengaduan tersebut, telah diterima oleh sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 1238 tanggal 3/12/2020, disertai bukti bukti pendukung, selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di BK.

“Kami mengadukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena terlibat secara bersama sama dalam kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2020 yang perkaranya telah diambil alih oleh Polda Jabar,” kata Mustholih Baidlowi dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Kamis,(3/12/2020).

Menurutnya, kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu  ini sementara dipending sesuai TR Kapolri yang menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada serentak 9 Desember 2020 pekan depan .

Ia berharap, setelah tanggal 9 Desember perkara ini bisa dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan khusus untuk Aleg Hilal Hilmawan semestinya sudah bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar karena dia bukan paslon pada pilkada serentak.

“Jadi untuk saudara Hilal ini, seharusnya tidak berlaku TR Kapolri,” terangnya.

Ia menambahkan, selain tersangkut kasus pidana, Hilal Hilmawan diadukan ke BK terkait pelanggaran  kode etik, tatib dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan pasal 26 huruf c  Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode Etik. Pasal 5 dan pasal 215 Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat .

“Hilal Hilmawan tidak menunjukan dirinya sebagai pejabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terhormat, hal ini dapat dilihat pada jejak digital postingan di akun facebook dan media sosial lainya. Ucapan tindakan dan perilaku Sdr. Hilal Hilmawan nyata nyata mencemarkan dan merusak marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat Jawa Barat, pihaknha merasa terpanggil secara moral dan etik untuk berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membantu dan menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat dari perilaku anggotanya yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Propinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, menyambut baik pengaduan yang disampaikan masyarakat terhadap eksistensi dirinya ke Badan Kehormatan DPRD Propinsi Jawa Barat. Namun ia sangat menyayangkan jika persoalan internal partai politik diadukan ke ranah umum.

“Saya menghargai siapa pun yang akan mengadukan saya. Nih pengacaranya harus belajar lagi, salah alamat kalo laporinnya ke MKD, ini urusan internal partai kita kok,” kata Hilal saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu