INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Aksi damai ribuan Karyawan dan para pekerja PG Rajawali Jatitujuh, Majalengka menyampaikan empat tuntutan kepada Bupati Indramayu dalam orasi yang disampaikan, Selasa(26/9/2017).
Hal itu disampaikan dalam hearing dan negosiasi yang dihadiri Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Asda 1 Setda Indramayu, Dedi Mulyadi, Anggota DPRD Kab. Indramayu Fraksi PKB, Mohamad Solihin dan Perwakilan masa aksi sebanyak 9 orang pimpinan Yunus.
Empat tuntutan yg disampaikan adalah meminta perlindungan hukum, cabut surat Bupati dan DPRD tentang peninjauan kembali HGU, penegakan hukum, dan menuntut pembubaran LSM F- Kamis.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah dilaporkan PG Rajawali terkait intimidasi yang selama ini diduga dilakukan oleh oknum LSM F-Kamis.
Kapolres meminta perlunya dibentuk tim penyelesaian konflik melibatkan BPBN, Kehutanan, Kesbangpol dan Stiekholder holder. Terkait Kebijakan penyelesaian konflik itu, pihaknya akan merumuskan kembali dengan pihak-pihak terkait.
“Kami Meminta agar titik rawan tersebut di tentukan guna memudahkan pengaman dan untuk PAM harus ditentukan sesuai kebutuhan yg ada karena ini berhubungan dengan dukungan logistik yang tentunya akan ditanggung oleh pihak perusahaan.”tuturnya.
Ia meminta kepada pihak PG Jatitujuh pada pelaksanaan rapat rekonsiliasi kedepan, agar menghadirkan wakil perusahaan yang dapat memberikan keputusan, agar permasalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Menyinggung langkah-langkah penyidik terhadap perkembangan laporan dari PG Rajawali II atas kegiatan F-Kamis yang diduga melanggar hukum, pihak Polres Indramayu sudah melakukan pemanggilan.
“Untuk penanganan kasus penganiayaan sudah dilakukan proses-proses sesuai jalur hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,”ungkapnya.
Terkait upaya intimidasi yg dilakukan oleh F-Kamis sudah ada laporan ke Polres dan di lakukan penyidikan oleh Polsek Tukdana masih dalam tahap penyidikan.
Anggota DPRD Indramayu FPKB, Mohamad Solihin mengungkapkan dengan adanya permintaan jaminan keamanan sudah dibahas oleh Kapolres dan dipersilahkan kepada pihak PG Rajawali untuk meminta bantuan keamanan kepada Polres Indramayu.
Adapun terkait tuntutan peninjauan kembali surat rekomendasi HGU yang dikeluarkan Bupati Indramayu pihaknya meminta agar diputuskan lewat rapat antara DPRD dan Pemkab Indramayu.
Ia juga mendukung tuntutan F-Kamis yang rasional terkait ekonomi, sosial dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas PG Rajawali, pihak pemerintah dalam hal ini DPRD akan mendukung, tetapi jika tindakan F-Kamis sudah melanggar hukum dan aturan pemerintah yang ada, pihaknya mewakili lembaga secara otomatis tidak mendukung dan memutuskan untuk ditindak secara hukum.
“Kami berharap PG Rajawali juga adakan pemberian CSR kepada masyarakat penyanggah PG Jatitujuh,”tutur politisi PKB Dapil 4 ini.
Sementara itu, Asda 1 Setda Indramayu mewakili Bupati Indramayu, Dedi Mulyadi mengungkapkan adanya tuntutan rekomendasi HGU dari Bupati akan dilakukan penjauan kembali apalagi saat ini lahan PG Rajawali II berada dalam satu wadah BUMN, yakni Kementerian Kehutanan dan Kementrian Pertanian dan perkebunan.
“Ini berarti mereka harus duduk bersama untuk menentukan kepastian terkait HGU PG Jatitujuh,”tuturnya.
Hasil kesepakatan hearing tersebut selanjutnya dibacakan oleh Adang Darmansyah yang dapat meredam emosi ribuan pengunjuk rasa. Dua titik aksi yang semula akan dilanjutkan diurungkan, mengingat dalan hearing kesepakatan tersebut pihak DPRD dan Kapolres hadir ditengah-tengan perwakilan pengunjuk rasa. Sehingga massa dapat membubarkan diri sambil menunggu perkembangan satu bulan kedepan.
“Jika tuntutan ini tidak ada tindak lanjut selama satu bulan kedepan, maka kami akan datang lagi dengab jumlah massa yang lebih besar lagi,”ungkap Adang dihadapan massa.
F-Kamis Legal dan Siap Lawan PG Rajawali
Terpisah, Wakil Ketua F-Kamis, Edi Sugianto saat dikonfirmasi terkait tuntutan pembubaran F-Kamis oleh ribuan massa dalam aksi demonstrasi itu, pihaknya menegaskan bahwa F-Kamis adalah LSM resmi yg berbadan hukum, maka yang berhak membubuarkan sesuai UU adalah Pengadilan.
Ia menegaskan tuntutan dari F-Kamis sudah jelas dan sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa PT Rajawali ll PG jatitujuh sudah beraktivitas selama 40 tahun dan tidak bisa menyediakan lahan pengganti sesuai UU nomor 05 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan bahwa lahan pengganti mutlak harus disediakan oleh PT Rajawali ll PG jatitujuh.
“Selama belum ada lahan pengganti masyarakat yang tergabung dalam wadah F-Kamis tetap menuntut dan bertahan serta melawan terhadap PT Rajawali ll PG Jatitujuh,” tuturnya.
Apalagi, kata Edi, kegiatan diperkebunan tebu di kabupaten indramayu tidak dilengkapi dengan AMDAL, maka jelas masyarakat di sekitar penyangga telah dirugikan selama bertahun tahun, baik secara ekonomi karena hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan karena sering terjadi banjir, kekeringan, bencana angin puting beliung, polusi udara karena adanya pembakaran setiap tahun setiap musim tebang tebu.
“Masyarakat yang tergabung dalam F- KAMIS tetap bertahan dan siap melawan PT Rajawali ll Jatitujuh, karena kami melindungi dan mempertahankan hak hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik,”tantang Edi.