banner 728x250

GP Ansor Indramayu Prihatin Sanksi Penundaan DAU 35 Persen

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Faozi, mengku prihatin atas surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/KM.07/2020 tetang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil kepada Pemda yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD tahun 2020 termasuk sanksi untuk Pemkab Indramayu yang dikeluarkan pada 29 April 2020 kemarin.

Bentuk keprihatinan itu, mengingat kondisi saat Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu, tengah gencar untuk dilakukan upaya pencegahan lewat beberapa program dan langkah cepat, salah satunya adalah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pekan depan sebagaimana surat Menteri Kesehatan RI atas persetujuan pemberlakukan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Ini butuh keseriusan Pemkab untuk mencari solusi penanganan anggaran atas agenda besar dalam pencegagahan Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” kata Edi dalam keterangannya, Jum’at(1/5/2020).

Menurutnya, salinan PMK tersebut, menjadi pukulan berat bagi Pemkab Indramayu, agar segera memperbaikan peringatan dan sanksi yang telah diberikan pemerintah pusat, melalui upaya penyesuaian laporan APBD tahun 2020 secepatnya, agar seluruh program dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat segera teratasi dengan dukungan anggaran yang seimbang.

“Kami rasa, Pemkab Indramayu masih ada peluang pada diktum ke empat untuk segera memperbaiki, dengan membangun sinergitas yang baik dengan legislatif dan mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama membahas APBD tersebut agar tidak menjadi bentuk sanksi yang paten,” terangnya.

Sementara itu, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi terkait penundaan DAU sebesar 35 persen, belum memberikan tanggapan baik langkah maupun upaya yang akan dilakukan Pemkab Indramayu atas sanksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI. Namun demikian, sanksi yang diberikan Kemenkeu RI bukan hanya untuk Indramayu, tetapi kepada beberapa daerah lainnya di Indonesia termasuk 19 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu