banner 728x250

Kemeterian LH Apresiasi Kebijakan Pemkab Indramayu

banner 120x600

JAKARTA,(Fokuspantura.com) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pengelolaan lingkungan hidup melalui berbagai program dan kegiatan, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah, dipresentasikan oleh Wakil Bupati, Supendi, di hadapan Dewan Pertimbangan Adipura (DPA) Kementrian Lingkungan Hidup (LH) RI, Rabu (07/06/2017). Ekspose wabup itu ternyata mampu memukau para anggota DPA. Mereka mengapresiasi kebijakan Pemkab Indramayu sebagaimana dipaparkan oleh wabup.

Ekspose wabup Supendi di hadapan DPA sebagai proses akhir dari rangkaian penilaian Adipura oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI. Pada saat menyampaikan ekspose itu, Supendi didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan LH, Aep Surahman, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat.

Dalam ekspose wabup menegaskan, kebijakan pada urusan lingkungan hidup diarahkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan melalui partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan, pengendalian dan dan penanggulangan kerusakan revitalisasi hutan lindung serta penanggulangan dampak perubahan iklim dan pemanasan global.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkab Indramayu telah membuat program untuk urusan lingkungan hidup seperti program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu program perlindungan dan konservasi sumber daya alam, program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ditambah pula program peningkatan pengendalian polusi udara serta program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Dalam pengelolaan sampah, Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan berupa peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan, pengurangan sampah dari sumbernya dan peningkatan peran serta masyarakat.”, ujar wabup.

Wabup Supendi membeberkan, timbulan sampah di Kabupaten Indramayu setiap harinya mencapai 988 ton, sedangkan pelayanan pengelolaan sampah dari pengangkutan sampai ke pemrosesan akhir di TPA baru mencapai 132 ton per hari atau sekisar 13,36 persen.

Sementara untuk pengelolaan sampah wilayah kota Indramayu yang meliputi Kecamatan Indramayu, Sindang dan Kecamatan Balongan dengan timbulan sampah sebesar 116 ton per hari dan yang dikelola pada fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mencapai 87 ton per hari, atau sekitar 74,79 persen dari jumlah timbulan sampah. Sisanya dilakukan penglolaan oleh masyarakat menjadi nilai ekonomis, sehingga sampah perkotaan dapat direduksi dengan seminimal mungkin.

“Untuk luas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Indramayu saat ini mencapai 42,35 persen atau 88.910 hektar dari keseluruhan wilayah seluas 209.942 hektar. Angka ini sangat fantastis bila mengingat Indramayu sebagai kabupaten yang berada di pesisir.”, ungkapnya.

Pelibatan seluruh sektor

 Tidak hanya menata Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan bupati Anna Shopanah juga mengendalikan air dan pencemaran udara melalui kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Melalui kebijakannya diisntruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait untuk melakukan pemantauan lingkungan & uji kualitas air dan udara serta membangun ipal komunal limbah domestik dan industri kecil. Juga pelayanan pengaduan pencemaran dan pengembangan laboratorium lingkungan, uji emisi kendaraan bermotor, pengembangan bio gas (kotoran ternak), car free day serta reklamasi bekas penambangan non logam.

Kebijakan Pemkab Indramayu dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak berjalan sendirian. Bak gayung bersambut, masyarakat juga ikut berperan dalam mengelola sampah melalui bank sampah. Partisipasi dari masyarakat ini patut diapresiasi, karena selain lingkungannya menjadi sehat dan nyaman serta mendapatkan nilai ekonomis, upaya pelestarian lingkungan yang digaungkan oleh pemerintah ternyata didukung oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, pelestarian terhadap lingkungan hidup juga disosialisasikan kepada generasi masa depan. Melalui program Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) yang juga telah meraih Sekolah Adiwiyata Mandiri, anak-anak pelajar di SMAN 1 Sindang belajar untuk mencintai dan peduli pada lingkungan dengan cara menguatkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), menjaga kebersihan lingkungan, mempraktekkan pengelolan sampah seperti mendaur ulang limbah kertas, membuat bipori, dan membuat ruang terbuka hijau.

Selain membangun partisipasi masyarakat dan memotivasi generasi penerus bangsa, Pemkab Indramayu bekerjasama dengan Pertamina (Persero) RU VI Balongan melalui program pemberdayaan masyarakat, melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan pemanfaatan hutan mangrove menjadi ekowisata hutan bakau (mangrove) di Desa Karangsong dan Pabean Udik Kecamatan Indramayu.

Dalam hal ini, pemerintah bersama Pertamina dan masyarakat tidak hanya merevitalisasi kawasan hutan mangrove sebagai ekowisata, tetapi menjadikan kawasan mangrove sebagai bagian dari konservasi hutan lindung yang menjadi paru-paru dunia. Hutan mangrove yang ada di sepanjang pantai Indramayu menjadi laboratorium lingkungan hidup terbesar untuk Indonesia Barat. (Ayad/ Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu