Tim Pemprov Tinjau Objek Tukar Guling Aset Desa

banner 120x600
SUKRA, (Fokuspantura.com),- Poses tukar menukar lahan aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) pasca pengadaan lahan untuk kepentingan umum yaitu rencana pembangunan PLTU Indramayu ll, mencakup enam desa yakni Sumuradem, Sumuradem Timur Kecamatan Sukra, serta, Patrol, Patrol Baru, Patrol Lor dan Mekarsari Kecamatan Patrol mendapat peninjauan langsung dari Tim Setda Provinsi Jawa Barat.
 
 
Kehadiran Tim Pemprov Jabar ke lokasi aset desa dalam rangka memastikan objek lahan yang dibebaskan untuk kepentingan umum melalui tukar menukar atau biasa dikenal dengan istilah tukar guling lahan, dimana proses pengadaan TKD bagi desa terkait sesuai dengan nilai uang pembayaran dari pengguna lahan dalam hal ini PT. PLN.
 
Meski proses pembebasan lahan sudah berlangaung hampir 1,5 tahun, tetapi hingga saat ini proses tukar menukar lahan belum bisa terwujud, dikarenakan adanya keterlambatan proses dokumentasi seperti  ijin Bupati dan Rekomemdsi (persetujuan-red) Gubernur Jawa Barat. Maka untuk memenuhi kriteria penerbitan rekomendasi Tim Setda Proponsi Jabar, didampingi Muspika Sukra dan Patrol, serta Perangkat Desa terkait dan Asmen Projeck PLTU Indramayu ll, Buchari berikut Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan PLTU Indramayu ll, melakukan peninjauan obyek TKD, Senin (23/4/2018).
 
Tim Setda Propinsi Jabar, Asep Saepudin, yang juga selaku Kepala Bidang Pemerintahan Setda Propinsi Jabar, ketika melakukan peninjauan obyek TKD mengatakan, tujuan dari peninjauan ini adalah untuk mengetahui obyek lahan TKD yang digunakan untuk kepentingan umum, agar dilakukan proses tukar menukar lahan, sesuai dengan klausul yang terdapat pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016.
 
Ia mengatakan, pada proses tukar menukar lahan TKD diawali dengan ijin Bupati setempat yang kemudian disetujui oleh Gubernur dan melalui kegiatan peninjauan ini adalah bagian dari proses penerbitan surat persetujuan Gubernur.
 
“Setelah dilakukan peninjauan dalam waktu dekat Gubernur akan menerbitkan surat rekomendasi atau persetujuan tentang tukar menukar TKD bagi enam desa tersebut,” terangnya.
 
Camat Sukra, Rory Firmansyah, usai melakukan pendampingan Tim Setda Propinsi Jabar pada kegiatan peninjuan TKD, mengatakan, pada prinsipnya semua desa yang akan melakukan tukar – menukar TKD sudah memiliki kesiapan, itu terlihat dengan adanya kelengkapan berkas berikut data calon lahan pengganti TKD yang sudah ditinjau langsung Tim Pengadaan TKD Kabupaten Indramayu dan diajukan kepada Bupati guna mendapatkan ijin Bupati berikut rekomendasi Gubernur Jabar.
 
“Saat ini kami menunggu rekomendasi Gubernur sebagai salah satu syarat tukar menukar lahan TKD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu