INDRAMAYU, (Fokuspantura.com) Nota penghantaran Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Rabu(21/3/2018). Kewajiban yuridis yang disampaikan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah disampaikan kepada Wakil rakyat untuk dibahas dalam evaluasi DPRD Indramayu dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Data yang diterima Fokuspantura.com menyebutkan dalam penyampaian LKPJ Bupati Indramayu, secara garis besar pelaksanaan APBD 2017 ditemukan pendapatan daerah mencapai Rp3.279.980.014,- atau 95,2 persen dari target APBD 2017 sebesar Rp3.444.631.244.478,-.
Perincian dari APBD 2017 sebesar Rp3,2 triliun meliputi Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 577,3 miliar atau 98,6 persen dari target Rp595,2 miliar. Dana Perimbangan diperoleh Rp1,9 triliun atau 93 persen dari target Rp2,1 triliun, meliputi bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 180,9 miliar dari target Rp281,3 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp1,3 triliun dari target Rp1,3 triliun serta pendapatan Dana Alokasi Khusu (DAK) diperoleh Rp419 miliar atau 89,8 persen dari target Rp466 miliar.
Pada poin pendapatan lain- lain yang sah, APBD Indramayu tahun 2017 menetapkan Rp741,8 miliar dengan capaian Rp732,6 miliar atau 98,7 persen meliputi pendapatan hibah Rp9 miliar, dana bagi hasil pajak dari Propinsi sebesar Rp203,6 miliar dari target Rp208,3 miliar, bantuan keuangan Pemprov atau pemerintah daerah lainnya mencapai Rp244,7 miliar dari target Rp249,1 miliar, pendapatan Dana Desa sebesar Rp267,7 miliar dari target Rp267,7 miliar serta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,5 miliar dari target sebelumnya Rp7,5 miliar.
Dari pendapat APBD tahun 2017 sebesar Rp3,279 triliun tersebut telah direalisasikan untuk belanja daerah sebesar Rp3.304.746.611.184,- atau sebesar 95,1 persen dari target belanja daerah Rp3,4 triliun. Belanja daerah tersebut meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp1,7 triliun atau 97,5 persen dari target belanja Rp1,743 triliun, Belanja Langsung dianggarkan Rp1,730 trilliun dengan realisasi Rp1,604 triliun atau 92,7 persen.
“Laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi urusan wajib pelayanan dasar melaksanakan 6 urusan pemerintahan, urusan wajib bukan pelayanan dasar dengan 18 urusan pemerintahan, urusan pilihan melaksanakan 6 urusan pemerintah dan urusan fungsi penunjang dengan 6 fungsi penunjang,” ungkap Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam penyampaian nota penghantaran LKPJ Bupati tahun 2017 kemarin.