Dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan tersebut, massa yang datang dengan menumpang sejumlah kendaraan truk. Karena banyaknya massa membuat arus lalu lintas di depan kedua gedung tersebut terpaksa dialihkan ke jalur lain. Ratusan personil Polres setempat pun berjaga di lokasi guna mencegah kemungkinan adanya kericuhan.
Seperti di depan kedua gedung tersebut, sejumlah perwakilan massa berorasi dari atas mobil truk. Mereka menuntut agar lahan tebu yang selama ini dikelola PT PG Rajawali II dikembalikan menjadi kawasan hutan seperti sedia kala. Kedatangan massa ini juga dimaksudkan untuk mengawal jalannya persidangan gugatan mereka terhadap PT PG Rajawali II pada persidangan yang digelar di PN Indramayu yang mengagendakan putusan majelis hakim. Namun, tak seperti tuntutan massa, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh F-Kamis NO/tidak dapat diterima. Alasannya, gugatan itu kurang syarat secara formal karena masyarakat dianggap tidak ada kerugian dalam kasus tersebut.
Menanggapi keputusan hakim, Ketua F-Kamis, Taryadi menilai, putusan pengadilan tersebut keliru. Sebab ada sejumlah poin yang tidak masuk ke dalam pertimbangan majelis hakim. Dia menjelaskan, dalam UU 41/1999 pasal 68 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang kehilangan mata pencaharian akibat hilangnya akses terhadap kawasan hutan, berhak mendapatkan kompensasi dari pengguna kawasan hutan tersebut.
Masih dikatakan Taryadi, dulu masyarakat menggarap lahan di kawasan hutan. Namun, akibat hutannya dialih fungsi menjadi perkebunan tebu, masyarakat jadi kehilangan mata pencaharian dan kenyamanan hutan,sehingga masyarakat berhak dapat kompensasi.
” PT PG Rajawali II juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan lahan pengganti atas alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan tebu. Seharusnya ada lahan pengganti untuk reboisasi atau penanaman kembali, ” ucapnya.
Terkait putusan pengadilan, Taryadi menyatakan, pihaknya akan terus berjuang meski harus mengajukan gugatan kembali dari awal. Bahkan pihaknya akan menyusun kembali gugatan dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang dinilai kurang.