INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, masih menjadi barasi yang harus tersampaikan kepada halayak ramai.
Pasalnya, keamanan dan ketertiban umum pada saat melaksanakan aktifitas sehari – hari, publik disuguhkan dengan tawuran antar blok, mabuk-mabukan, narkoba, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
Kondisi tersebut bukan sekedar pelanggaran, tetapi ini adalah bahaya dan ini panggilan untuk bertindak guna menjalankan implementasi Perda 5 tahun 2021.
“Hari ini, kita tidak hanya bicara soal aturan, tapi soal masa depan anak-anak kita,” ungkap Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, saat menggelar agenda Sosperda di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Senin, 7 Juli 2025.
Menurutnya,Perda Propinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 hadir untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan manusiawi.
Akan tetapi, Perda sebagai regulasi yang mengikat pelaksana eksekutif tidak berarti manakala dukungan masyarakat tidak ada.
Oleh karena itu, SWH panggilan akrab Sri Wahyuni Utami Herman mengajak kepada seluruh warga Bojongsari untuk menjaga lingkungan dengan bersama sama menciptakan kondisi aman dan nyaman , melalui upaya gotong royong Simkamling antar warga.
“Mari kita selamatkan kampung kita, anak-anak kita, laporkan bila ada gangguan, bertindak sebelum semuanya terlambat. Ketertiban itu bukan soal takut, tetapi soal peduli,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat ini.