Fokus PanturaFokus Indramayu2 TPS  di Wilayah Barat Bumi Wiralodra Dipastikan Gelar Coblosan Ulang Pemilu...

2 TPS  di Wilayah Barat Bumi Wiralodra Dipastikan Gelar Coblosan Ulang Pemilu 2024

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara hari H Pemilu Serentak, yang dilangsungkan, Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dua dari tiga TPS tersebut berada di wilayah barat kabupaten yang dijuluki Bumi Wiralodra, yakni TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan dan TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, sedangkan satu TPS lainnya berada di wilayah Kecamatan Lelea, yaitu TPS 03 Desa Tugu.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, melalui anggota KPU Indramayu , Dewi Nurmalasari, saat dihadapan awak media memaparkan, KPU sudah memutuskan coblosan ulang di 3 TPS dan bakal digelar, pada Rabu, 21 Februari 2024.

“Untuk jadwal PSU diputuskan dilaksanaan tanggal 21 Februari,” ujar dia, Minggu, 18 Februari 2024.

Lebih lanjut kata Dewi, PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar. PSU juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Kita tunduk pada regulasi. Kalau memang secara dasar harus PSU, ya kita lakukan PSU,’’ tukas Dewi.

Meski diakuinya, pada pelaksanaan coblosan ulang dikhawatirkan berdampak pada menurunnya angka partisipasi masyarakat. terlebih, proses dalam pelaksanaan PSU sama seperti pemilu regular, untuk itu pihaknya berharap, agar KPPS yang menyelenggarapan PSU tetap bersemangat melaksanakan tugas. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPPS yang melaksanakan PSU, tetap semangat,” ungkapnya.

Sementara Ketua PPK Kecamatan Anjatan, Budianto, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat dari KPU, untuk melaksanakan PSU di Desa Anjatan, guna menggelar pencoblosan ulang yaitu di TPS 15,  yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari 2024 dan untuk saat ini tinggal menunggu logistik  saja, sedangkan untuk petugasnya masi KPPS yang sama.

“Sudah ada surat dari KPU, dan kita akan laksanakan hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 dan saat ini kami sedang menunggu  logostiknya,”ujarnya kepada Fokuspantura.com, Senin, 19 Februari 2024.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Bongas, Arief, mengatakan, logistik  PSU Pemilu 2024 untuk di Kecamatan Bongas sudah datang , dimana TPS pelaksana PSU ada di Desa Cipaat yaitu TPS 12. Pihaknya akan melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari KPU Indramayu.

“Alhamdulillah, logistik untuk PSU sudah datang semua,”ujarnya via pesan singkat WA,Selasa, 20 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, (Fokuspantura.com/edisi Jum’at, 16/2/2024), Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, membenarkan ada tiga TPS yang dorekomendasikan untuk dilakukan PSU dan ketiga TPS tersebut diantaranya, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI, serta TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.

“Rekomendasi guna dilakukannya PSU tersebut, berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Supriyadi, Jum’at, 16 Pebruari 2024.

Supriadi juga mengatakan, berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih, sedangkan di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang tidak tercantum dalam daftar pemilih DPT.b dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI oleh petugaa KPPS, sedangkan, di TPS 15 Desa Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI, kemudian di TPS 15 Desa Anjatan juga, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

“Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih,’’ terangnya.

Supardi menegaskan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Karena itulah, Bawaslu Indramayu merekomendasikan kepada KPU setempat untuk dilakukan PSU di tiga TPS tersebut.

“Tidak ada alasan lain, ketiga TPS tersebut harus diulang karena melanggar Undang Undang Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilhan Umum,” tandas mantan Kuwu Plosokerep menutup keterangannya. (Khaerudin/FP).

 

ads

Baca Juga
Related

Komunitas Oi Kesaksian Kandanghaur Gelar Baksos

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),-  Badan Pengurus Kelompok (BPKel) Oi Kesaksian Indramayu pada...

Pelaku Penipuan Lewat Facebook Diringkus Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura),- Dua tersangka penipuan lewat media sosial (medsos) yakni...

Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman

Oleh : Urip Sucipto *)  PENGAMAT HUKUM Indramayu mungkin belum...

ASN Tak Netral, Bawaslu Indramayu Siap Garap Temuan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Guna menekan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu