Sri Wahyuni Utami Herman Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokus pantura.com),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, Sri Wahyuni Herman, S.T. (SWH), menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami kaum perempuan, khususnya di Kabupaten Indramayu.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang digelar pada Senin, 3 Juli 2025.

Dalam paparannya, SWH menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi kaum perempuan melalui regulasi yang kuat dan implementatif. Perda No. 2/2023 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan memberdayakan bagi perempuan.

“Banyak sekali kejadian yang kurang menyenangkan, bahkan tidak mengenakkan hingga KDRT yang dialami oleh kaum perempuan, terutama di Indramayu. Oleh sebab itu, negara harus hadir melalui peraturan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” tegas SWH.

Tak hanya sebatas perlindungan, menurutnya, perda ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian dan daya saing kaum perempuan melalui program-program pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan, pendampingan UMKM, dan penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh perempuan, organisasi masyarakat, hingga perwakilan generasi muda. Mereka menyambut baik perda ini dan berharap implementasinya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.

Dengan adanya sosialisasi ini, SWH berharap masyarakat, terutama para perempuan, semakin memahami hak-haknya dan berani bersuara terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Perempuan harus tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberdayakan,” pungkasnya. (Red/ADV/FP)

 

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu