INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pernyataan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Maman Kostaman, siap buka bukaan dihadapan DPRD Indramayu ihwal proses, tahapan dan regulasi pelaksanaan seleksi yang telah selesai dilaksanakan hingga terpilih Dirut Ady Setiawan kemarin.
Asisten Daerah Bidang Perekonomian Setda Indramayu itu mengaku, siap akan memberikan penjelasan baik kepada Komisi 3 DPRD sebagai mitra kerja maupun Komisi gabungan yang membidangi urusan perekonomian dan BUMD.
“Kami siap memenuhi undangan DPRD Indramayu terkait persoalan kerja Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Selasa(9/11/2021).
Maman menjelaskan, bahwa proses dan tahapan seleksi Calon Dirut sudah sesuai ketentuan Permendagri 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Regulasi itu yang dijadikan dasar kerja Pansel, apalagi kondisi saat ini, Perda Indramayu maupun Perbup sudah tidak selaras dengan Permendagri yang dimaksud, sehingga pihaknya sudah meminta kepada Kabag Hukum Setda Indramayu untuk segera melakukan revisi Perbup guna penguatan pelaksanaan BUMD di Kabupaten Indramayu saat ini.
“Sebelum Seleksi dan Pansel bekerja, kami sudah rumuskan terkait dasar dan regulasi pelaksanaan dengan Tim Pansel lainnya dan disepakati menggunakan Permendagri sebagai cantolan hukum,” terang Dewas Perumdam Tirta Darma Ayu ini.
Ia menjawab pertanyaan bahwa hasil seleksi nama-nama Calin Direktur Utama yang disodorkan kepada Bupati Indramayu sebagai KPM sudah melalui proses yang benar dan siap menghadapi jika terjadi gugatan PTUN.
Termasuk akan memberikan penjelasan secara rinci setiap tahapan hasil kerja Pansel berdasarkan dokumen dan berita acara yang ditanda tangani oleh anggota Pansel.
Bahkan, mengenai kewajiban Pansel untuk mengumumkan dan mempublikasikan nama-nama dari tiga besar dan lima besar pada website Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sudah dilakukan meskipun dalam regulasinya tidak ada.
“Kami juga akan beberkan hasil penilaian Pansel terhadap peserta jika Dewan menghendaki, akan saya sampaikan nama itu termasuk hasil nilainya berapa,” tuturnya.
Maman menegaskan, jika kewajiban Pansel adalah menyodorkan lima nama yang sudah mengikuti proses seleksi kepada Bupati Nina Agustina untuk ditetapkan salah satunya yang menjadi hak prerogatif Bupati sebagai KPM untuk melantik.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah, mengaku bersyukur jika Ketua Pansel bersedia memenuhi undangan DPRD Indramayu yang akan digelar, Kamis(11/11/2021) besok.
Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Kerja nanti sebetulnya pada materi proses dan tahapan seleksi menggunakan regulasi apa dan apakah sudah dianggap benar menurut eksekutif.
“Mungkin materi intinya seperti itu, apakah sudah benar proses dan tahapan Pansel itu,” tuturnya, Rabu(10/11/2021).
Persoalan kejelasan proses dan tahapan pansel ini penting dilakukan, mengingat banyaknya keluhan dan informasi dari media yang mempersoalkan hasil kerja Pansel,.apalagi posisi dirinya menjadi bagian dari representatif rakyat untuk mengetahui secara mendalam.
“Jadi kami belum bisa menyimpulkan, keputusan besok setelah mendengarkan argumentasi Tim Pansel,” pungkasnya.