SwasembadaTerkenal Suplai Pangan Tertinggi Nasional, Kuota Pupuk Bersubsidi di Indramayu Minim

Terkenal Suplai Pangan Tertinggi Nasional, Kuota Pupuk Bersubsidi di Indramayu Minim

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jatah distribusi alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Kabupaten Indramayu masa tanam 2020 / 2021 masih jauh dari kebutuhan, hal itu menyebabkan keluhan petani dimana – mana mengingat jumlah hamparan lahan pertanian saat ini, tidak sebanding dengan usulan hamparan yang tercantum dalam e-RDKK Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap saat Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Indramayu, menggelar Diskusi Publik Bidang Pertanian dengan Topik : “Kelangkaan Pupuk di Musim Tanam, Salah Siapa…? dan Evaluasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021”, di Aula Bappeda Indramayu, Rabu, (27/1/2021).

Seperti diketahui, lampiran SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu nomor 01 tahun 2021 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Indramayu tahun 2021 menyebutkan bahwa rincian kebutuhan alokasi pupuk bersubsidi yjenis urea sebanyak 42 ribu ton, SP-36 sebanayak 298 ton, ZA sebanyak 1.129 ton, NPK Phonska sebanyak 23.966 ton, Organik Granul 874 ton dan Organik Cair sebanayk 2.187 ton.

Daftar usulan kuota pupuk bersubsidi untuk petani Kabupaten Indramayu, jika mengacu pada luas hamparan pertanian Indramayu berdasarkan data Litbang Kementan RI sebanyak 110,913 hektar meliputi, sawah irigasi teknis 68.963 hektar, lahan irigasi setengah teknis 17.257 hektar, lahan irigasi sederhana sebanyak 3.905 hektar, irigasi non PU sebanyak 16 hektar dan tadah hujan sebanyak 20.772 hektar. Bahkan dari luasan hamparan itu, ada beberapa luas hamparan pertanian yang belum tercover oleh usulan RDKK sekitar 66 hektar terdiri dari lahan petani tambak 13.728 hektar, lahan hutan tumpangsari 15 ribu hektar, lahan irigasi setengah teknis 17.257 hektar dan tadah hujan sekitar 20.772 hektar. Hal itu terjawab dari alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah pensuplai pangan nasional tertinggi di Indonesia namun dari luas hamparan yang ada hanya memperoleh 42 ribu ton Urea atau setara 52,5 ribu hektar hamparan sawah yang disetujui pemerintah pusat.

Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam, menanggapi paparan pemateri yang disampaikan beberapa narasumber, mengungkapkan, jika usulan alokasi pupuk bersubsidi masih menggunakan pola RDKK, sampai kapanpun tidak akan mungkin bisa menyesaikan persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, mengingat saat ini sekitar 2.530 kelompok tani banyak yang tidak aktif, usulan RDKK dari kelompok tani amburadul. Maka pihaknya meminta kepada Pemkab Indramayu melalui Dinas Pertanian untuk memperbaiki RDKK dan mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat agar persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu ini ditinjau ulang.

Menurutnya, Komisi 2 DPRD Indramayu pada APBD tahun 2020 kemarin, telah mendorong Dinas Pertanian untuk membantu persoalan pupuk tambahan stimulus untuk petani Indramayu melalui bantuan pupuk cair dengan anggaran APBD sebesar Rp5 miliar. Kedepan pihaknya masih terus memperjuangkan agar seluruh petani di Indramayu bisa terbantu oleh anggaran APBD Indramayu.

“Bahkan bila perlu dinaikkan angkanya sekiatar 20 hingga 25 miliar pengadaan pupuk cair organik,” katanya.

BACA JUGA : Raker Komisi 2 Bahas Persoalan Pupuk Bersubsidi

Praktisi Hukum KAHMI Indramayu, Dudung Badrun, mengatakan, persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu sudah selalu terjadi setiap tahun dan yang menyolok  pada musim tanam 2021, hal itu disebabkan karena areal pertanian di Indramayu seluas 117.000 ha sedang pupuk bersubsi hanya dialokasikan untuk 60.000 ha.

RDKK dari laporan penyuluh bersumber dari kelompok tani dengan tidak melibatkan Pemerintah Desa dan pemilik lahan karena pada umumnya kelompok tani hanya petani penggarap sehingga data kelompok tani berubah-rubah dan luasan hamparan tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Persoalan lain, kata Dudung, terdapat dua harga kebutuhan pupuk seperti urea harga urea bersubsidi Rp 225.000. per kg sedangkan harga non subsidi antara Rp 600.000.-Rp 700.000. dan SP 36 harga subsidi Rp 240.000.sedangkan harga non subsidi Rp 700.000.- Rp 800.000.

“Produsen Urea dari PT Pupuk kujang dan SP 36 mengirimkan yg bersubsidi dan non subsidi sehingga menjadi peluang distributor dan pengecer memainkan harga sesukanya,” katanya.

Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida ( KP3) Kabupaten Indramayu yang tupoksinya mengawasi dari perencanaan dan pelaksanaan distribusi pupuk tidak hadir dan belum berfungsi maka penyimpangan kasat mata tidak terelakan.

Secara aspek hukum perlindungan dan pemberdayaan petani di Indramayu sudah memadai dengan diterbitkannya UU Nomor nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani Jo UU nomor 22 tahun 2019 tentang pertanian berkelanjutan serta Perda Kabupaten Indramayu nomor 16 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan Jo Perda nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Namun regulasi tersebut belum optimal implementatif, baru bagus dalam peraturan perundang-undangan karena spirit Bupati Indramayu yang lalu dengan jajaran birokrasinya belum berpihak kepada Petani Indramayu.

Maka, solusi terhadap masalah-masalah diatas, ia meminta kepada semua pihak untuk melakukan Revitalisasi RDKK mendasarkan kepada luasan hamparan tanah pertanian dengan tranparan,kredible melibatkan petani pemilik lahan dan Pemerintah desa.

Kedua, melakukan revitalisasi dan mendorong eksistensi Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida melalui personalia yang peduli akan nasib dan kesejahteraan petani Indramayu.

Ketiga, Pupuk dengan satu harga yaitu dengan harga pupuk bersubsi, jika jatah di Indramayu belum mencukupi maka ditutup dengan bantuan anggaran Kementerian Pertanian,Peprov Jawa barat dan Pemda Indramayu.

Keempat, tegakkan law enforsement secara konsekwen dan dapat diterapkan UU tipikor pasal 2 ayat 2 “hukuman mati” bagi pengusaha dan penguasa yang menarik keuntungan diatas penderitaan Rakyat Indramayu.

“Bupati Indramayu yang baru diharapkan komit dan konsisten hadir membela nasib petani yang dari tahun ke tahun hanya sebagai obyek pengusaha dan penguasa,” tuturnya.

Sementara itu Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam paparannya menjelaskan, jika saat ini pihak produsen Pupuk Kujang Cikampek siap memproduksi pupuk urea sebanyak 1,140 juta ton dan NPK sebanyak 300 ribu ton dalam setahun. Sementara posisi stok pupuk bersubsidi per 20 Januari 2021 jenis pupuk urea di lini 1 sebanyak 111.679 ton, Gudang Lini 2 sebanyak 191.652 ton, Gudang Lini 3 sebanyak 519.296 ton dan di Distributor/ Kios sebanyak 88.794 ton.

Hasil dari diskusi publik tersebut, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Indramayu, akan menyampaikan rekomendasi disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Pertanian RI, Komisi IV dan VI DPR RI, Pupuk Indonesia Holding Company, Dinas Pertanian Propinsi Jawa Barat, Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu serta para pihak yang berwenang dalam urusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu.

ads

Baca Juga
Related

Empat Kandidat Cagub Jabar Siap Bertarung

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Usai sudah teka-teki, drama, manuver dan segala tebak-tebakan...

SMSI Indramayu Teken MoU dengan Tiga Pengelola Obyek Wisata

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, Jawa...

Bawaslu Indramayu Klaim Data Real Time Hasil Pileg Belum Final

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Menyikapi maraknya peredaran hasil perolehan suara hasil Pemilu...

Pemkab Indramayu Segera Persiapkan Pembangunan Embarkasi Haji

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Propinsi Jawa Barat,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu