INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih menunggu hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang baru saja dilakukan kemarin terhadap rekomendasi hasil Monev Inspektorat Propinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Dana Desa (Dandes) tahun 2021 pada sepuluh desa di lima kecamatan.
Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Indramayu, Ari Risdiyanto, mengatakan, Monev Dana Desa (Dandes) yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, telah di tindaknlanjuti oleh Bupati Indramayu dengan menyampaikan surat perintah kepada DPMD agar segera menindaklanjuti rekomendasi di maksud dalam laporan hasil monev.
Selanjutnya, kata Ari, DPMD Indramayu akan menindaklanjuti sesuai surat Bupati yang di dasarkan laporan hasil Monev dimaksud dan dikirim langsung ke Gubernur melalui Inspektorat Provinsi.
“Tentunya tembusan kepada Bupati dan inspektorat kabupaten Indramayu.” Katanya kepada Fokuspantura.com.
Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu, Tati Rahmawati, mengatakan, kegiatan Monev ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari inspektorat Jawa Barat untuk melihat perbaikan yang sudah dilakukan oleh kedua Pemerintah Desa tersebut.
“Semua dokumen sudah diperiksa dan dilakukan perbaikan semua yang di bantu oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa”, ucapnya.
Meski demikian, lanjut Tati, masih ada yang perlu diperbaiki terkait dengan tidak adanya materai. Karena penggunaan anggaran yang lebih dari satu juta harus disertai dengan materai.
“Untuk keseluruhan berkas sudah selesai semua,” katanya.
FOKUS BACA INI JUGA : Sepuluh Desa di Indramayu Masuk Catatan Inspektorat Jabar
Tati berharap, DPMD yang merupakan pembina desa, selain Kuwu, Sekdes dan Bendahara, para pamong juga untuk bisa membaca dan melaksanakan peraturan baik peraturan pusat, Provinsi maupun daerah yang telah ada. Terutama tupoksinya, karena itu bekal kerja dari pada pamong desa.
“Artinya kalau sudah berkinerja dengan baik, pelayanan di desa itu akan baik. Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat itu supaya baik dan pertanggung jawabannya juga sesuai dengan ketentuan.”terangnya.
FOKUS BACA INI JUGA : DPMD Indramayu Monev Pengelolaan DD di Enam Desa
Sementara itu, Kuwu Tulungagung, Hartini, membenarkan jika dirinya telah mengikuti Monev yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Indramayu. Beberapa catatan Monev yang sudah dilakukan akan ditindak lanjuti sesegera mungkin. Namun sangat disayangkan, sampling Monev yang dilakukan Inspektorat Propinsi Jawa Barat, tidak dilakukan secara menyeluruh kepada 309 desa di Kabupaten Indramayu, karena ia sangat meyakini jika didesa – desa yang lain akan ditemukan fakta yang sama.
“Kenapa kalau pemeriksaan itu selalu di desa saya dan saya yakin desa yang lain juga akan sama,” tuturnya saat ditemui kemarin.
FOKUS BACA INI JUGA : BKD Indramayu Tuntas Salurkan Dandes Tahun 2021 Sebesar Rp396,1 Miliar
Ia mengaku persoalan penggunaan anggaran PPKM Mikro masih menjadi catatan dalam Monev yang dilakukan DPMD Indramayu saat ini, seiring dengan kembali melonjaknya Pandemi Covid – 19 saat ini, pihaknya akan kembali memfokuskan penanggulangan Covid – 19 melalui penyaluran BLT DD dan mengaktifkan kembali Posko PPKM Mikro.
Menurutnya, pada saat kehadiran tim Inspektorat Propinsi Jawa Barat, lebih menekankan pada pemeriksaan pelaksanaan penggunaan dana Banprov Jabar tahun 2021. Adapun tindak lanjut Monev yang dilakukan oleh DPMD Indramayu secara menyeluruh pelaksanaan Dandes tahun 2021.
Sementara itu, dalam catatan hasil Monev Inspektorat Propinsi Jawa Barat bagi sepuluh desa di lima Kecamatan, Kabupaten Indramayu masing – masing desa ditemukan beberapa persoalan serius. Diantanya tentang penggunaan Barjas ditemukan tidak menggunakan tansaksi non tunai (TNT) hanya digunakan SI BLT DD, penggunaan dana PPKM Mikro tidak maksimal dan tidak efektif dalam penyerapan anggaran, terutama pemanfaatan rungan Isoman, data penerima BLT DD ada yang tidak sesuai pencairan, anggaran stanting masih belum sesuai, dampak pergantian Kuwu ditemukan SPJ dan pelimpahan asset tidak dilakukan serta belum dilakukan monev dari Tim Tingkat Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, penyaluran Dana Desa(Dandes) tahun anggaran 2021 untuk alokasi 309 desa pada Kabupaten Indramayu pada 31 Kecamatan, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 96 Tahun 2020 Tantang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 147.26/Kep.196.a-DPMD/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 147.26/Kep.235-DPMD/2020 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021 senilai Rp396.162.113.000,00 dan sampai dengan monitoring berakhir tanggal 12 Nopember 2021 terealisasi penyaluran sampai dengan Tahap II sebesar Rp.319.093.916.400,00. Namun per 30 Nopember 2021,Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah tuntas menyalurkan transfer Dana Desa (Dandes) untuk 309 desa, tahun anggaran 2021 sebesar 396.162.113.000,00. Pagu anggaran Dandes tersebut jauh lebih besar dari alokasi tahun 2019, sebesar Rp 372.069.062.000,00,
Data yang diperoleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu perkembangan Pagu Dana Desa sejak tahun 2015 untuk Kabupaten Indramayu pada Tahun 2015 sebesar Rp. 93.551.952.000,00, Tahun 2016 Sebesar Rp.209.945.904.000,00, Tahun 2017 Sebesar Rp.267.773.197.000,00. Tahun 2018 sebesar Rp.310.922.174.000,00. Tahun 2019 sebesar Rp.372.069.062.000,00. Tahun 2020 Sebesar Rp.393.638.379.000,00. Tahun 2021 Sebesar Rp.396.162.113.000,00 dan rencana Floting tahun 2022 Sebesar Rp.401.253.897.000,00.


























