INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melantik Taufik Hidayat, sebagai Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016 – 2021 di GOR Arca Manik, Bandung, Rabu,(10/2/2021).
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan secara virtual, berbarengan dengan pelantikan Wakil Bupati Tasikmalaya dan Kabupaten Cirebon. Gelaran acara tersebut hanya dihadiri oleh Bupati didampingi istri, Kabag Otda serta ajudan dan protokol Pemkab Indramayu, sementara 70 orang lainnya menyaksikan secara daring di Setda Kabupaten Indramayu.
“Benar barusan jam 2 zoom meting dengan Biro Pemerintahan, besok ada pelantikan Bupati Indramayu Definitif Pak Taufik di Gor Arca Manik, Bandung bersama Wakil Bupati Tasikmalaya dan Cirebon,” kata Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudarajat, Selasa,(9/2/2021).
Seperti diketahui, nama Taufik Hidayat menjabat Wakil Bupati Indramayu menggantikan Supendi yang diangkat sebagai Bupati Indramayu menggantikan Anna Sophanah pada November 2018 karena mengundurkan diri dengan alasan mengurus keluarga. Ia secara resmi terpilih sebagai PAW Wakil Bupati Indramayu mengalahkan Agung Mardianto yang di pilih secara demokratis oleh 50 Anggota DPRD Indramayu pada 7 Agustus 2019 dengan memperoleh 44 suara didukung lima Fraksi DPRD Indramayu.
Mantan Ketua DPRD Indramayu itu resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Selasa, 1 Oktober 2019 bersamaan dengan Bupati Cirebon Imron Rosyadi. Ia mendampingi Bupati Indramayu, Supendi untuk menjalankan roda pemerintahan sisa masa jabatan yang diemban hingga tahun 2021. Namun Bupati Supendi tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Oktober 2019, secara otomatis, posisi Bupati Supendi dijabat oleh Taufik Hidayat sebagai Plt Bupati Indramayu.
Perjalanan karir politik politisi Partai Golkar yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu mendampingi Cabup Daniel Muttaqin Syafiudin itu tidak terpilih pada perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin. Kini Taufik Hidayat tercatat dalam lembaran daerah sebagai Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016 – 2021 meneruskan sisa masa jabatan dua Bupati Indramayu sebelumnya yakni Anna Sophanah dan Supendi.
Menggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman, mengatakan, pelantikan Taufik Hidayat sebagai Bupati Indramayu saat ini sah menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku, namun ada persoalan yang mendasar dan perlu dicatat oleh Bupati Taufik Hidayat yang hanya menjalankan tugas kepala daerah hingga 17 Februari 2021 mendatang seriring dengan batas ahir masa jabatan yang diemban.
Menurutnya, catatan mendasar yang harus diperhatikan adalah adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, serta Surat Edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemda yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
“Bahwa untuk tertib administrasi, Bupati Indramayu Taufik Hidayat dilarang melakukan pergantian pejabat sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih,” katanya menanggapi kondisi terkini.
Kondisi politik saat ini, kata Rohman, masyarakat Indramayu sudah mengetahui dan faham, siapa yang bakal memimpin Indramayu untuk lima tahun kedepan dan dalam hitungan hari, kader PDI Perjuangan, yakni Nina Agustina Dai Bachtiar didampingi Lucky Hakim yang diusung bersama Partai Gerindra dan Nasdem akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 kemarin.
“Jadi secara politik, kami punya tanggung jawab dalam menyikapi kondisi terkini, tentunya jika dalam perjalanannya ada sesuatu yang dianggap melampaui kewenangan, Fraksi PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam,” terang Politisi PDIP Dapil Indramayu 3 ini.