Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Kasan Basari, angkat bicara terkait hal itu, pihaknya mendorong dan mendukung Bupati Indramayu agar segera melakukan pelantikan dan pengukuhan Kuwu terpilih, mengingat hal itu sangat urgen guna menghindari kevakuman tatanan pelaksanaan ditingkat pemerintahan desa serta tidak terjadi stagnasi pada pengambilan keputusan keputusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
“Partai Gerindra mendorong kepada Bupati Indramayu dalam hal ini Pemkab Indramayu untuk segera melantik kuwu terpilih. Kalau pelantikan kuwu masih terus dan terus ditunda sama halnya mencederai proses tahapan pilwu yang sudah dilaksanakan,”Kata H Kasan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu, (31/7/2021).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, meski kekosongan jabatan kuwu yang selama ini di jabat oleh para Penjabat yang diambil dari kantor kecamatan, hal itu sangat tidak baik, jika Pemkab Indramayu tidak segera melantik para kuwu terpilih.
Kenapa demikian, kata Kasan, karena Pj Kuwu sudah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada bidang yang diembannya dikantor kecamatanya masing masing. Maka sudah seharusnya Pemkab Indramayu mengembalikan posisi Pj Kuwu ke kantor kecamatannya agar tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
FOKUS BACA JUGA : AKSI Klaim Pelantikan 171 Kuwu Pekan Depan
“Saya kira jabatan Pj kuwu sudah cukup lama, dan proses Pilwu sudah berjalan sesuai tahapan. Jadi saya mendukung dan mendorong kepada Pemkab untuk segera menjadwalkan waktu pelantikan,”pintanya.
Menurutnya, penundaan pelaksanaan pelantikan kuwu karena masih berjalannya penerapan PPKM Darurat, seyogianya dapat dibicarakan dengan para Kuwu terkait teknis pelaksanaan tanpa harus mengindahkan protokol kesehatan.
Politisi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kuwu di Desa Kenanga tersebut, adalah Ketua Partai Gerindra sebagai bagian dari parpol pendukung koalisi Paslon Nina Lucky bukan berarti pihaknya tidak mengetahui penerapan PPKM. Akan tetapi bagaimana dan seperti apa proses pelantikan kuwu terpilih itu bisa dilaksanakan, tergantung bagaimana Pemkab mengemasnya.
“Silakan bagaimana dan seperti apa pelantikan kuwu terpilih secara teknis Bupati dalam hal ini Pemkab Indramayu yang mempunyai kewenangan,”paparnya.
Ia menegaskan, dorongan dan dukungan agar Pemkab Indramayu untuk segera melantik para kuwu terpilih sesuai tahapan ini tidak ada tendisius apapun. Namun karena dirinya pernah menjabat sebagai kuwu selama dua periode merasa terpanggil untuk angkat bicara. Pihaknya memahami penerapan PPKM. Maka secara teknis silakan Pemkab yang mempunyai kewenangan.
FOKUS BACA JUGA : Ada Surat Mendagri, Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih
“Partai Gerindra hanya ikut peduli dan tidak ada intervensi apapun masalah pelantikan kuwu terpilih ini,”paparnya.
Partai Gerindra berharap, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu untuk segera mengambil sikap tegas, karena jika hal ini terus berlanjut dan roda pemerintahan desa masih di jabat oleh para Pj, khawatir akan dapat melemahkan roda pelayanan ditingkat pemerintahan kecamatan dikarnakan jabatan Pj diambil dari para ASN yang secara otomatis menduakan jabatan serta berdampak pada pelaksanaan penanganan Pandemi Covid 19.
Hal yang sama dikatakan Lembaga Missi Reclaseering Sandi Brata RI Kabupaten Indramayu, Didi Rasidi, dirinya mewakili masyarakat Indramayu berharap kepada Bupati Indramayu segera mengambil kebijakan agar proses pelantikan kuwu terpilih berjalan sesuai tahapan pilwu serentak 2 Juni 2021 lalu.
Pihaknya sangat menghormati penerapan PPKM di Indramayu yang masih terus berjalan dengan batas waktu yang belum bisa dipstikan kapan penerapan PPKM akan berakhir. Namun secara teknis Bupati dan Wakil Bupati lah yang mempunyai kebijakan.
“Garis besarnya Bupati atau Pemkab lah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur teknisnya. Mudah mudahan pelantikan kuwu terpilih sudah bisa ditetapkan tanggal dan bulannya,”harap Didi.