BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan sewenang-wenang yang dialami oleh 116 Guru Pondok Pesantren…
pimpinan AS Panji Gumilang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.