INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, mevonis terdakwa Yuh (32) dengan hukuman 10 tahun penjara…
mevonis terdakwa Yuh (32) dengan hukuman 10 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah menggauli anak dibawah umur.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.