INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ditengah ramainya kontestasi politik pemilu 2024, tepat di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024 (10/02/2024) dan berbarengan jelang berakhirnya masa jabatan Kuwu (Kepala Desa) periode 2018-2024 pada 12 Pebruari 2024, laman medsos kembali diramaikan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu, Nomor : 141.1/Kep.19-DPMD/2024, tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu Tahun 2024, yang beredar Sabtu, 10 Pebruari 2024.
SK Bupati yang terdiri dari 18 halaman, tertuang nama-nama Penjabat (Pj) Kuwu untuk 136 desa yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Dari 136 Pj. Kuwu tersebut satu diantaranya Kepala UPTD P2KB-P3A di salah satu kecamatan yang berada di wilayah barat Kabupaten Indramayu (Inbar), serta salah satu Kuwu yang berakhir masa jabatannya untuk kemudian ditetapkan kembali sebagai Pj.Kuwu.
Penetapan kembali salah satu Kuwu yang berakhir masa jabatannya tersebut, kendati yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Indramayu, yang mendapatkan ijin cuti untuk mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada 2017 lalu, disinyalir akan melukai para mantan Kuwu lainnya yang secara bersama-sama berakhir masa jabatannya.
Selain itu, SK Pj. Kuwu yang merupakan dokumen administrasi Pemkab Indramayu, semestinya dijaga kerahasianya untuk tidak tersebar ke publik sebelum tanggal diberlakukannya SK tersebut, namun kenyataannya bocor hingga beredar di laman medsos.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari dinas terkait, apakah SK Pj. Kuwu yang beredar di medsos tersebut adalah benar. (RC/Red/FP).