INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Praktek pungutan liar (pungli) yang menimpa ratusan Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Disdik Indramayu pada tahun 2016 hingga sekarang sulit untuk diungkap. Hal itu disebabkan lemahnya kesadaran dari pada Kepsek yang dengan berani mengungkap kasus tersebut menjadi persoalan hukum dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ditemui awak Fokuspantura.com, salah satu Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Juntinyuat membenarkan jika saat perpanjangan SK Kepsek Sekolah Dasar berbau pungutan oleh pihak Disdik Indramayu lewat K3S sebagai kordinator dilapangan. Namun berkali-kali sulit untuk diungkap akibat tak ada keberanian nara sumber untuk jujur menjelaskan kronologis secara jelas dan terbuka.
“Memang benar jika SK perpanjangan ada angkanya, tapi saya gak mau buka, karena saya gak mau jadi korban,”tutur sumber sambil berbisik kepada awak Fokuspantura.com.
Menurut sumber, pungutan itu sudah lama dilakukan pada tahun 2016 dan berlaku untuk seluruh Kepsek yang SKnya diperpanjang. Hanya ia sebagai bawahan hanya patuh dan taat pada instruksi diatas.
“Satu SK dibayar Rp2,5 juta,” tutur Kepsek yang dirahasiakan.
Seperti diketahui, informasi yang dihimpun, penerbitan SKP (Surat Keputusan Perpanjangan) Kepala Sekolah Dasar Negeri itu terjadi sekitar bulan Agusrus 2016 silam dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta per Kepala Sekolah. Jumlah SDN (Sekolah Dasar Negeri) se-Kab. Indramayu sebanyak 868 sekolah, sedangkan yang mendapatkan SKP tersebut sekitar 717 Kepala Sekolah. Sungguh sebuah jumlah dan angka yang sangat fantastis jika bisa diungkap dalam kasus tersebut, namun sangat disayangkan peristiwa terstruktur tersebut hingga sekarang hanya menjadi buah bibir dan sulit untuk diungkap, kendati penelusuran beberapa pihak terbukti ada salah satu guru yang telah melakukan itu kepada Disdik Indramayu pada Selasa, 30/8/2016 lalu pada pukul 15.00 wib bahkan kemudian mengkonfirmasikan hal itu kepada pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupatem Indramayu pada Senin, 5/9/2016 silam atas jumlah Kepala Sekolah yang mendapatkan SKP tersebut per September 2016 adalah sebanyak 717 Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Indramayu saat itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, alur penyetoran pungutan tersebut oknum pejabat memberikan kepercayaan penuh untuk mengemban amanah penyetoran uang, yaitu kepada K3S dan UPTD Pendidikan Kecamatan setelah itu dikordinir oleh salah satu Staf Tentis Disdik sebagai koordinator yakni M. Alur uang yang dikumpulkan M kemudian diberikan kepada atasan Disdik Indramayu.
Apakah uang milyaran tersebut ditelan sendiri, tentu tidak melainkan berjamaah di kalangan petinggi Disdik dan luberannya kepada beberapa orang yang tentu bisa mengamankan korupsi dan atau penyalahgunaan jabatan tersebut. Mengapa dikatakan korupsi? Karena Kepala Sekolah tersebut mengambil uang dari dana BOS, bukan dari kantong sendiri, sebagaimana data valid yang masuk kepada pihak PKSPD.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H.Jahirin saat dikonfirmasi dikantornya membantah keras informasi adanya pungutan tersebut, justru ia meminta kepastian kepada siapa pungutan itu diberikan atau oknum yang membawa nama Disdik Indramayu.
“Jika benar ada pungutan biaya SK, kepada siapa ia membayar bisa ditelusuri informasinya,”tuturnya.
Bahkan, menurut sumber, masalah tersebut sempat membuat gerah Bupati Indramayu dan seketika itu pula, para Kepsek secara bergantian diundang untuk membuktikan kebenaran adanya pungutan didampingi petinggi Disdik Indramayu.
“Mereka yang diundang gak pada mau buka dan ngaku, maka sulit untuk diungkap,”ungkap salah satu pejabat Pemkab Indramayu.
Kini pihak Kejaksaan Negeri Indramayu sedang melakukan pendalaman kasus tersebut untuk bisa diungkap.” Kasus itu Kajari sudah mendengar dan menjadi perhatian serius untuk diungkap,”tutur staf intel Kejari Indramayu.