INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Aksi perampasan sepeda motor milik nasabah perusahaan leasing sering kali terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Perampasan oleh orang-orang suruhan perusahaan leasing terhadap nasabahnya itu kerap kali dilakukan di jalan. Hal itu pula yang dialami Soleh, warga Desa Tenajarkidul Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Diakui Soleh, dirinya menunggak kewajiban setoran kredit selama tiga bulan. Tetapi ia menyatakan tak seharusnya pihak leasing merampas sepeda motornya. “Apalagi ngerampasnya seperti begal saja, di jalan.”, ujar Soleh kepada Fopan, Rabu (12/7/2017).
Soleh menuturkan, pada awalnya ia meminjam uang senilai Rp6 juta kepada sebuah perusahaan leasing dengan agunan sepeda motor Honda Beat buatan tahun 2014 dengan menitipkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Dengan perjanjian angsuran tiap bulan Rp 568.000 selama 12 bulan atau setahun lamanya, namun diperjalanan waktu menginjak angsuran ke 7,8,9 saya belum bisa bayar cicilan angsurannya disebabkan saya sedang pailit.”, ucapmya.
Lantaran tiga bulan belum membayar cicilan utangnya, Soleh harus mengalami nasib sial, kejadian mirip dibegal membuat ia terpaksa melepas sepeda motornya. Tindakan ini menurut dia merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak yang dilakukan perusahaan leasing.
Sementara itu pihak perusahaan leasing yang bersangkutan juga tak mau disalahkan. Saat ditemui Soleh bersama Fopan, seorang karyawan mewakili perusahaan leasing yang memiliki cabang di Widasari Indramayu itu menegaskan, penarikan sepeda motor merupakan prosedur yang menurutnya sah. Sesuai isi kontrak kendaraan dapat ditarik bagi para nasabah yang memiliki angsuran macet apalagi macetnya sudah melebihi batas maksimal.
Sekalipun pihak leasing menyatakan sudah sesuai prosedur namun kejadian perampasan tetap tidak bisa diterima oleh nasabah seperti Soleh, karena dirasa tidak adil. Praktik perampasan oleh perusahaan pembiayaan banyak dikeluhkan oleh konsumen. Namun tampaknya perkara perampasan tidak bisa ditindaklanjuti oleh polisi sekalipun dilaporkan. (Nanang Mansur)