INDRAMAYU,(Fokupantura.com),- Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I), DR.Khalimi, SH,MH mengingatkan, agar tidak ada lagi kegiatan atau penguasaan tanah oleh warga masyarakat dengan alasan apapun termasuk kegiatan menggarap lahan sawah atau transaksi terselubung dengan cara menggadai, menyewa dan lain-lain tindakan secara melawan hukum di atas lahan PLTU Indramayu 2x 1000 MW.
“Apapun alasannya, tidak diperkenankan masyarakat melakukan kegiatan di atas lahan yang sudah dibebaskan dan menjadi asset PT PLN (Persero),” ujarnya kepada Fokuspantura.com, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, sikap tegas ini disampaikan karena masih terjadi isu-isu menyesatkan terkait pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW sehingga masyarakat menjadi terhasut dan dirugikan.
“Pembangunan jalan terus, tidak ada dasar apapun untuk menghentikannya. Merintangi pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW berarti identik melawan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberi tugas pada PT PLN (Persero) untuk secepatnya mewujudkan pembangunan pembangkit Listrik yang menggunakan energi tarbarukan, batubara dan gas,” tegas Khalimi.
Disoal terkait gugatan Izin Lingkungan yang diklaim oleh pihak lain, menurutnya tidak ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk menghentikan pembangunan maupun menyatakan dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan) menjadi batal.
Senada, Manager Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Jawa Bagian Tengah 3 (UPP KIT JBT 3), Wicaksono. Melalui surat resminya beberapa waktu lalu telah memberitahukan pada para Kepala Desa dan Camat berupa larangan pemanfaatan tanah dan lahan PLTU Indramayu 2×1000 MW. Bagi siapa yang memanfaatkannya sehingga tumbuh tanaman atau lain-lain barang di atasnya, tidak ada kompensasi (gantirugi).
Salah seorang warga Desa Mekarsari Kecamatan Patrol, Sukanda menyambut baik langkah PT PLN pada saat sekarang memutus dan tegas terhadap para penggarap yang sebelumnya diberi toleransi untuk menggarap selama belum dibangun PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.
“PLTU 2 Indramayu mohon segera dibangun, karena masyarakat sudah saling ribut tanah garapan di lahan sawah yang akan dibangun PLTU 2. Jadi sudah tepat jika segera dibangun agar tidak terjadi masalah sosial”, harap Sukanda mantan Kuwu Mekarsari.
Informasi yang diperoleh, warga sekitar lahan PLTU 2, akan memaksakan kehendak untuk melakukan penggarapan lahan milik PLTU 2 Indramayu, kendati sudah ada larangan pematokan yang dipasang oleh pihak PLN(Persero).