banner 728x250

PSBB Indramayu Resmi Berlaku, Panen Raya Diskresi

psbb 3
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat, telah mempersiapkan pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang akan dilaksanakan, Rabu lusa,(6/5/2020) hingga 16 Mei 2020 selama 14 hari kedepan, bersamaan dengan empat Kabupaten Kota di wilayah Ciayumajakuning.

Berbagai persiapan yang sudah dilakukan adalah rapat terbatas kepala daerah dan unsur Forkominda di wilayah Ciayumajakuning di Pendopo Kabupaten Majalengka, Minggu,(03/04/2020)kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu bahasan penting adalah menyamakan persepesi batasan-batasan yang akan dilakukan wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, Kuningan, Cirebon, dan Kota Cirebon, (Ciayumajakuning), karena masing-masing wilayah mempunyai karakteristik yang berbeda.

“Contohnya, di Pos Chek Point perbatasan antar kabupaten/kota, maka seseorang masih bisa melintas atau masuk selagi orang tersebut bekerja di daerah lain di sektor yang dikecualikan dan menunjukan surat keterangan,” kata Plt Bupati Indramayu ini.

psbb 3

Selanjutnya, jam operasional buka pasar tradisional antar daerah di wilayah Ciayumajakuning juga tidak bisa disamakan, karena ada beberapa pasar yang buka pada malam hari.

Pada kesemptan itu, Taufik meminta agar diwilayah perbatasan Kabupaten Indramayu dan Cirebon, bisa ditutup akses masuk para pedagang sandang dari daerah Tegalgubug untuk tidak masuk ke Indramayu pada hari pasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Cirebon agar pedagang sandang ini tidak masuk dulu ke Kabupaten Indramayu, mereka bisa disekat di wilayah perbatasan,” kata Taufik.

Sementara itu, menghadapi panen raya yang sedang berlangsung saat ini, Pemkab Indramayu akan memberikan diskresi  bagi para petani yang tengah panen untuk melintas antar daerah karena hal ini berkaitan dengan ketahanan pangan di daerah tersebut.

derep wong tani

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemkab Indramayu mendirikan Pos Chek Point di perbatasan Kabupaten Majalengka – Indramayu yakni di wilayah Kecamatan Tukdana dan perbatasan Indramayu – Subang di wilayah Cikamurang sebagai akses masuk transportasi darat ke wilayah Indramayu.

Ketua MUI Indramayu, Ahmad Syatori, mengatakan, pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu, mengacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Namun pihaknya mengingatkan kepada Pemkab Indramayu, untuk memperhatikan hak – hak dasar masyarakat pada saat kebijkan tersebut diberlakukan.

“Rakyat akan tenang dan mendukung program PSBB, jika urusan jaring pengaman sosial diperhatikan dan segera direalisasikan,” katanya saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak, tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah, karena dengan pembatasan sosial tersebut, mereka para terdampak Covid-19 sulit untuk melaksanakan aktifitas bekerja secara normal, maka dampak tersebut yang segera dipikirkan oleh Pemkab Indramayu.

Disinggung tentang ketentuan aktifitas warga ditengan kondisi ibadah Ramadhan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak brutal saat melakukan penertiban, tetapi dilandasi dengan pendekatan secara emosional, agar rakyat dan umat sadar jika bahaya dari penyebaran Covid-19 tersebut sangat besar termasuk mensosialisasikan Sosial Distencing agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu