banner 728x250

PPK Krangkeng Disoal Saksi Paslon Hasanah

banner 120x600
KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dianggap melanggar pasal 8 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, dan / atau wali kota dan wakil wali kota. 
 
Hal itu dikatakan saksi dari Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut dua, Hasanudin – Anton Charliyan (Hasanah), Basirun saat menjadi saksi rekapitulasi hasil pengitungan suara tingkat Kecamatan yang diselenggarakan di Sekretariat PPK Krangkeng Jl. Raya Krangkeng Blok Bencirong Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Jumat, (29/06/2018).
 
Basirun mengatakan, PPK Kecamatan Krangkeng tidak mendistribusikan surat undangan kepada saksi untuk rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan. 
 
“Undangan hanya by phone pada malam harinya. Sementara surat undangannya diberikan sekitar pukul 10 pagi, dimana rekapitulasi penghitungan suara sudah berjalan. Sehingga kami tolak surat undangannya”, kesalnya. 
 
Hal ini, kata Basirun, telah jelas-jelas melanggar perintah PKPU nomor 9 tahun 2018 pasal 8 ayat 1. 
 
“Pada pasal tersebut menyebutkan, ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara”, jelasnya. 
 
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Krangkeng, Muhammad Mukmin membenarkan kalau persoalan tersebut tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada PPK untuk diperbaiki. 
 
“Kami klarifikasi secara langsung kepada PPK dengan memberikan rekomendasi untuk bisa dicermati lagi”, katanya. 
 
“Persoalan surat undangan, kami memang mengetahui betul artinya kami melihat dan memang itu kesalahan. Maka kami memberikan rekomendasi bahwa pelaksanaan pleno itu tidak dibarengi dengan undangan”, imbuhnya. 
 
Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Krangkeng, Casam mengaku pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara rencananya akan dilakukan pada Sabtu (30/06) besok. Sehingga surat undangan bisa didistribusikan pada Jumat. Namun pada Kamis (28/06) malam, pihaknya menerima intruksi mendadak dari KPU untuk segera dilakukan rekapitulasi pada Jumat (29/06).
 
“Makanya kami ambil inisitif untuk menelephon semua saksi dari masing-masing paslon dengan menyampaikan surat undangan menyusul”, katanya. 
 
Diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa barat tahun 2018 di tingkat Kecamatan Krangkeng, Pasangan calon nomor urut satu memperoleh 12.713 suara. Nomor urut dua, 3.611 suara. Nomor urut tiga, 3. 296 suara dan nomor urut empat 6.742 suara. Sementara jumlah suara sah sebanyak 26.362 suara dan suara tidak sah sebanyak 546 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu