banner 728x250

Pleno Diperluas Kontroversi, Musda Golkar Indramayu Tarik Ulur

banner 120x600

TUDINGAN miring diarahkan kepada inisiator pelaksanaan Rapat Pleno Diberluas DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dianggap ilegal dibalas rasional oleh Pengurus DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin. Ia menganggap jika Pleno Diperluas tersebut merupakan amanat organisasi yang harus dijalankan.

Menurut Muhaemin, pelaksanaan Musda nanti, dibatasi oleh Surat Instruksi (SI) DPP Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020, yang mengatur batasan penyelenggaraan Musda DPD Kabupaten/Kota sampai tanggal 31 Agustus 2020, terutama bagi daerah yang akan menggelar pilkada 9 Desember 2020 termasuk Kabupaten Indramayu.

“Jadi musda merupakan kebutuhan partai dalam rangka konsolidasi partai, dimana endingnya adalah kemenangan di Pilkada 9 Desember 2020. Siapapun calon yang direkomendasikan akan kita dukung,” tegasnya.

Artinya, jika ada pihak yang menuding penyelenggaraan Musda nanti ilegal dan atau tidak sesuai ketentuan organisasi, itu sama halnya tidak taat terhadap surat instruksi DPP.

Senada, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Indrmayu, Soekarno Ermawan, mengingatkan, bahwa ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, pasal 1 ayat 16, menyebutkan jika syarat-syarat bakal calon bupati dan wakil bupati harus ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar, bukan Plt.

BACA JUGA : Pleno Partai Golkar Indramayu Kondusif, Musda Dipercepat Pekan Depan

“Jadi betapa pentingnya Musda ini untuk memilih kepengurusan baru. Apa yang kami lakukan hari ini, menggelar rapat pleno sebagai persiapan Musda, sejatinya kami telah membantu Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu. Ini demi kepentingan bersama dan bukan kepentingan perorangan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, hasil pleno yang dihadiri jajaran Wanhat, Pengurus DPD, PK dan organisasi menghasilkan sejumlah keputusan. diantaranya, Musda harus digelar secepatnya.

Hal ini dilakukan, sesuai perintah pimpinan DPP maupun DPD Jabar, salah satunya Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 03 tahun 2020 dan Surat DPD Golkar Jawa Barat tanggal 23 Mei 2020, dimana isi intruksi tersebut agar segera menggelar Musda.

Dikatakannya, Musda merupakan salah satu instrumen untuk konsolidasi dalam rangka memenangkan pilkada 9 Desember 2020 mendatang, karena agenda Musda tidak berkaitan dengan rekomendasi Bacabup Partai Golkar untuk peserta Pilkada nanti.

“Perlu ditegaskan kalau Golkar solid dan tidak ada faksi-faksi. Golkar tentunya akan menentukan kader terbaik, siapapun itu. Kalau memang Mas Danil yang direkomendasikan, kami siap mendukung,” tegas Syaefudin.

Ia mengaku tetap pada keputusan hasil Pleno Diperluas yang akan menggelar Musda Indramayu pada Kamis,16 Juli 2020 mendatang dengan mengundang Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai peserta Musda.

BACA JUGA : Musda Partai Golkar Indramayu Segera Digelar

Menanggapi hasil Pleno Diperluas yang baru saja dilakukan pengurus DPD Partai Golkar Indramayu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Aria Girinaya, menanggapi berbeda, pasalnya untuk Kabupaten Indramayu tidak akan menggelar Musda sebagaimana dalam ketentuan SI 03/2020 sampai usai Pilkada nanti.

Keputusan itu, kata Girinaya, berdasarkan hasil konsultasi langsung bersama Ketum Airlangga Hartarto disaksikan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah perihal Kabupaten Indramayu.

“Tidak ada musda kab/kota sebelum Propinsi mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim Propinsi sebagai peserta Musda dan saya sudah konsultasi langsung sama Ketum pak Airlangga ada pa Ketua Jabar juga pak AB , nanti silahkan konfirmasi sama pa AB, apa perintah Ketum soal Indramayu ya,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin(13/7/2020).

Ia mengaku belum menyetujui pelaksanaan Pleno Diperluas yang baru saja dilaksanakan pada Sabtu(11/7/2020) kemarin di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan hasil kesepakatan Musda Indramayu bakal digelar pada 16 Juli 2020 mendatang.

“Kira – kira sah apa tidak kalau tanpa persetujuan ketua Plt dan DPD Golkar Jabar ? ,” Kilahnya.

Namun apa yang saat ini disampaikan Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu maupun DPD Propinsi Jawa Barat bahkan DPP terkait Musda Golkar Indramayu belum disertai surat resmi atas pembatalan Surat Intruksi nomor 3 tahun 2020 terkait batas ahir pelaksanaan Musda hingga 31 Agustus 2020 mendatang bagi daerah yang menggelar Pilkada serentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu