INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-
Sebanyak 58 Pegawai Fungsional Dinkes Indramayu, Jawa Barat, terdiri dari Nakes Bidan dan Perawat harus mengikuti Diklat Jabatan Fungsional sebagai bentuk implementasi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
Namun sangat disayangkan, tanpa didukung oleh anggaran pembiayaan baik daerah maupun pusat, menyebabkan peserta Diklat, diduga harus mengocak uang sebesar Rp4 juta rupiah agar dapat mengikuti kewajiban Diklat tersebut.
Seperti diketahui, agenda pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional bagi 58 orang itu, berlangsung pada 17 Mei 2022 kemarin secara bertahap, dalam rangka menjalankan Permenpan RB untuk seluruh tenaga kesehatan (Nakes) baik CPNS maupun CPPPK dengan TMT mulai tahun 2019, wajib mengikuti diklat Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Jabfungkes), selambat-lambatanya 3 tahun setelah diterimnya SK pengangkatan baik CPNS maupun CPPPK diterima. Dengan konsekwensi apabila tidak mengikuti dan atau tidak lulus diklat Jabfungkes, maka tidak diberikan kenaikan pangkat satu tingkat diatasnya serta tidak dapat diikut sertakan dalam kegiatan Uji Kompetensi Jabfungkes.
Informasi yang didapat Fokuspantura.com, menyebutkan tindak lanjut sejumlah Permenpan RB, pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional terhadap 58 Pegawai diduga dimanfaatkan oleh oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, berinisial R. Pasalnya kegiatan diklat yang dilangsungkan kemarin. Sebelum pelaksanaan Diklat, masing-masing peserta terdiri dari 51 Nakes Bidan tiga gelombang dan 7 perawat, diduga harus mengeluarkan biaya yang diserahkan melalui transfer ke nomor rekening pribadi R, senilai Rp4 juta rupiah per orang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, ada hal yang menarik baginya, dimana pelaksanaan diklat seharusnya dibiayai oleh APBD Indramayu, namun faktanya biaya diklat tersebut dibebankan kepada peserta dengan cara transfer ke rekening pribadi R.
Para peserta Diklat sebetulnya tidak mengetahui jika beban biaya yang diwajibkan sudah sesuai aturan. Namun saat Nara sumber Diklat menyatakan jika pelaksanaan Diklat tidak dipungut biaya, sontak mendapat reaksi dari hampir seluruh peserta Diklat.
Pasca mencuat persoalan itu, kini sedang dilakukan proses pengembalian oleh R kepada peserta Diklat sebesar Rp 600 ribu rupiah dan selanjutnya akan ada pengembalian tahap berikutnya sebesar Rp 800 ribu.
“Setelah agak ramai, ada klarifikasi proses pengembalian Rp600 ribu dan selanjutnya akan ada pengembalian tahap ll sebesar 800 ribu,” ungkapnya.
Senada, salah satu peserta diklat melalui ponsel, mengakui jika biaya yang dikeluarkan sebesar 4 juta tersebut dikembalikan sekitar 600 ribuan, karena pembiayaan yang dibebankan untuk kelompoknya sekitar 3.300 ribuan per orang dan pengembalian uang tersebut dilakukan usai pelaksanaan diklat yang diikutinya pada pertengahan bulan lalu.
“Untuk kelompok saya sebanyak 19 peserta menerima pengembalian sekitar 600 ribuan per orang yang diterima setelah selesai diklat, adapun hari ini adalah penanda tanganan berita acara pengembalian uang,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pegawai Dinkes Kabupaten Indramayu, inisial R, saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika pihaknya menarik sejumlah uang kepada para peserta Diklat Jabatan Fungsional di lingkungan Dinkes Indramayu.
Menurutnya, kegiatan Diklat Jabfungkes tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Permenpan RB bagi nakes yang diangkat mulai tahun 2019, adapun pembiayaan diklat dibebankan kepada masing – masing peserta diklat atau biaya mandiri, dengan besaran biayanya ditentukan oleh pihak Balai Latihan Kesehatan (Bapelkes) Bandung, dengan nilai yang berbeda sesuai jumlah peserta, dimana ada tiga tahapan kegiatan dengan jumlah peserta yang berbeda sehingga besaran biayanyapun berbeda pula.
“Untuk Bidan ada yang biayanya Rp3,3 juta dan ada pula yang Rp2,4 juta, sedangkan perawat biayanya Rp3,245 juta, biaya tersebut ditentukan oleg Bapelkes Bandung, sedangkan yang 4 juta tersebut adalah perkiraan biaya sehingga sisanya akan dikembalikan kepada peserta diklat, yang pada hari ini proses penyelesaian pengembalian tersebut sedang dilakukan di Aula Dinkes Indramayu,” terang R saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.