Perdana di Kecamatan Sukra, Panpilwu 2025 Desa Bogor Terbentuk

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kegamangan publik perihal pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu yang akan dilangsungkan pada 10 Desember 2025 terjawab sudah.

Peraturan Bupati (Perbup) yang sempat tertunda menunggu petunjuk dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat,  akhirnya pada tanggal 22 September 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim, mengeluarkan Perbup Nomor 30 tahun 2025, tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025, sebagai panduan teknis pelaksanaan Pilwu.

Dan menanggapi ketentuan tersebut serta petunjuk Surat Edaran (SE) DPMD Kabupaten Indramayu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) 2025, selambat-lambatnya  30 September 2025.

Sementara, untuk wilayah Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Desa Bogor menjadi yang perdana pembentukan Panpilwu 2025 yang ditetapkan melalui musyawarah desa oleh BPD setempat,  dihadiri Camat Sukra, Sigit Widiyanto, Kuwu Desa Bogor Eny Suprapti, bertempat di aula Kantor Desa Bogor, Rabu, 24 September 2025.

“Ini yang perdana di Kecamatan Sukra untuk Panpilwu 2025 yang sudah terbentuk,” ujar Camat Sukra, Sigit Widiyanto.

Sigit menegaskan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pilwu adalah Perbup 30 tahun 2025, yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilwu mulai dari pembentukan panitia hingga tahapan pada penyelenggaraan Pilwu 2025.

“Rujukannya adalah Perbup 30 Tahun 2025, sebagai pedoman pelaksanaan Pilwu 2025,” tegasnya.

Dikatakannya pula, jumlah desa di Kecamatan Sukra yang pada tahun ini mengikuti Pilwu sebanyak lima desa yakni, Desa Sukra, Sukra Wetan, Bogor, Sumuradem dan Sumuradem Timur, adapun untuk pembentukan panitia selain Desa Bogor, empat desa lainnya masih dalam proses.

“Pembentukan panitia untuk empat desa lainnya masih dalam proses dengn batas akhir tanggal 30 September sesuai yang tertuang dalam Perbup,” pungkasnya.

Sementara Kuwu Desa Bogor, Eny Suprapti, mengungkapkan, pembentukan Panpilwu ini diserahkan sepenuhnya kepada BPD sesuai kewenangannya, sementara pemdes hanya membantu berupa fasilitas untuk kelancaran proses penjaringan calon panitia hingga pembentukannya.

“Terkait pembentukan panitia sepenuhnya kewenangan BPD adapun waktu pelantikannya akan ditentukan kemudian,” ungkapnya. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu