INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi bersama sama menetapkan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021 dalan rapat paripurna DPRD Indramayu, Kamis 28 Juli 2022.
Agenda menyampaikan ahir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indramayu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Amroni, dilanjutkan dengan tanggapan Bupati Indramayu yang dibacakan langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina disaksikan Pimpinan DRPRD Indramayu.
Sebelum penetapan Perda LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022, Badan Anggaran menyampaikan beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh eksekutif setelah dilakukan kajian yang mendalam melalui forum rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah.
Maka terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Badan Anggaran berpendapat bahwa rancangan Perda tersebut telah dilampiri laporan hasil pemeriksaan BPK dan mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf hal lain, angka – angka yang tercantum pada rancangan Perda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akurasi datanya dapat dipertanggungjawabkan secara normatif sebagaimana dalam ketentuan pasal 194 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang LPP APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
Beberapa rekomendasi Badan Anggaran DPRD Indramayu diantaranya
Pertama, Pemkab Indramayu wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP PBK RI paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kedua, mencermati pos pendapatan secara umum mengalami kenaikan sampai 104,59 persen. Namun demikian Banggar mencermati adanya pos pendapatan yang masih belum tergali secara maksimal sebagaimana dalam LHP BPK yang menunjukkan beberapa permasalahan seperti pajak restoran yang belum tertagih sebesar Rp861 juta, penetapan PBB-P2 bagi RU VI Balongan, sanksi administratif bagi PPAT dan PPATS, pengelolaan 6 obyek wisata belum menghasilkan PAD yang optimal serta pemanfaatan kekayaan daerah oleh pihak ketiga belum didukung dengan perjanjian kerjasama.
Ketiga, berdasarkan hasil LHP pengelolaan penerangan jalan umum pada dinas perhubungan belum memadai maka diperlukan pemutakhiran data PJU secara menyeluruh dan merubah seluruh pembebanan abodemen menjadi meterisasi.
Keempat, mendorong Pemkab Indramayu agar terus melaksanakan program pendidikan penghafal Alquran dengan support anggaran yang sudah berjalan melalui pemberian bantuan makanan dan minuman kepada 10 rumah tahfidz dengan melibatkan 140 santri. Kedepan pengelolaan program tersebut dapat dilakukan perencanaan secara matang melalui program bantuan hibah langsung kepada masyarakat dan lembaga penyelenggara program tahfidz serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi lulusan tahfidz 30 Juz, 20 Juz, 10 juz dan 5 juz secara baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, transfer dari Pemprov Jabar realisasi capaian hanya 83 persen dari target Rp347 miliar hanya terserap Rp288,4 miliar. Banggar mendorong agar Pemkab Indramayu kiranya dapat melakukan langkah-langkah persuasif baik secara politik maupun normatif sehingga sumber pendapatan tersebut dapat dimaksimalkan.
Keenam, ditemukannya kekurangan volume fisik pada kegiatan beberapa perangkat daerah yang terus terulang setiap tahun oleh BPK. Banggar meminta kepada inspektorat untuk dapat menjembatani, menyamakan persepsi pada pihak-pihak terkait agar dapat melakukan pemeriksaan didasarkan pada standarisasi pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, masih banyak ditemukan sistem pengendalian intern dibeberapa perangkat daerah, maka Banggar meminta kiranya eksekutif memperkuat pengawasan dari mulai perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai pertanggungjawaban.
Kedelapan, kondisi Silpa sebesar Rp 240 miliar lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp143 miliar. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran, khususnya belanja daerah proses lelang tender pengadaan barang / jasa. Oleh karenanya, Banggar meminta kepada Pemkab Indramayu kedepan dalam membuat perencanaan benar – benar terukur baik dari sisi volume anggaran maupun waktu pelaksanaan, termasuk belanja bantuan keuangan dari Pemprov yang tidak dapat direalisasikan untuk pembanguan pelayanan kepada masyarakat.
Kesembilan, Banggar menemukan temuan BPK yang harus dikembalikan kepada kas daerah sebesar Rp3,3 miliar tersebar di beberapa perangkat daerah dan baru diselesaikan pengembalian sebesar Rp402 juta atau kekurangan Rp2,9 miliar. Maka Banggar meminta kepada perangkat daerah yang belum menindaklanjuti temuan keuangan BPK tersebut untuk menjadi perhatian.
Kesepuluh, keterbatasan tenaga pendidik yang akan dihapus oleh pemerintah berupa PTT diganti dengan tenaga P3K, walupun fakta dilapangan ditemukan sekolah menentukan kebijakan masing-masing terkait perekrutan terbaru. Untuk itu Banggar mendorong perlu ada evaluasi bersama dan bagi sekolah sekolah yang kekurangan murid dengan mempertimbangkan kondisi gedung dapat di marger.