Peralihan Aset RS Reysa Cikedung Tunggu Vonis TPPU Rohadi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Desakan pihak keluarga dan masyarakat sekitar RS Reysa Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, meminta kepada pemerintah pusat untuk memfungsikan kembali pusat pelayanan medis  diwilayah tersebut layaknya dua tahun lalu, belum mendapat kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya aset sitaan lembaga anti rasuah itu baru bisa di serahkan pengelolaannya ke Pemkab Indramayu setelah sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rohadi selesai divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonny Koswara mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyampaikan surat permohonan pengelolaan aset sitaan KPK kepada tim penyidik sesuai arahan. Dari layangan surat tersebut, pihaknya sudah mendapat jawaban dengan menerima utusan tim penyidik untuk meninjau lokasi dan membicarakan langkah – langkah yang akan ditempuh guna menindak lanjuti keinginan masyarakat setempat.

“Balasan suratnya sudah ada jawaban dari KPK  dan saya sudah meminta izin kepada Ibu Bupati terkait masalah ini, karena menyangkut kepentingan rakyat ibu menyarankan untuk mengikuti arahan KPK,” katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia mengatakan, salah satu arahan yang disampaikan penyidik KPK pada proses peralihan aset tersebut adalah pihak Pemkab Indramayu harus menunggu hasil putusan dan vonis sidang TPPU yang melibatkan tersangka Rohadi.

“Jadi sampai sekarang saya menunggu arahan KPK, karena disuruh menunggu saja,” terangnya.

Ia membantah tuduhan jika selama ini Dinkes Indramayu tak memperjuangkan keinginan masyarakat untuk beroperasinya RS Reysa mengingat masih berkurangnya pusat pelayanan masyarakat dalam bentuk RS diwilayah tersebut. Namun kata Deden, sekalipun nanti KPK mengizinkan dan menyerahkan pengelolaan aset kepada Pemkab Indramayu harus ditempuh prosedur dan melakukab evaluasi tata letak bangunan serta fasilitas yang ada saat ini apakah layak menjadi Rumah Sakit (RS) atau Klinik harus dilakukan kajian.

“Salah satu arahan KPK, ketika sudah bisa di alihkan, kami diminta untuk memberikan presentase dihadapan komisioner KPK tentang kelayakan dan kondisi yang ada saat ini,” terang mantan Direktur RSUD Indramayu ini.

Tentunya, kata Deden, saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail master plan RS Resya Cikedung kondisinya seperti apa, fasilitasnya apa saja termasuk  perizinan RS Reysa akan ditempuh kembali sejak awal, mengingat sampai hari ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Indranayu belum mengeluarkan izin operasional RS Reysa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat itu kan izin operasionalnya belum tuntas keburu kasusnya muncul di KPK,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dilapangan, keinginan masyarakat untuk dioperasikannya kembali RS Reysa Cikedung terus bergulir, bahkan belum lama ini telah dilakukan gerakan aksi unjuk rasa agar aset yang saat ini di sita KPK segera di kembalikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu