Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis di KUA, Ini Prosedurnya ?

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Angin Segar bagi warga masyarakat Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang hendak mengurus permohonan pembuatan duplikat buku nikah baru karena hilang atau rusak, tidak ada biaya yang dikenakan  alias gratis.
 
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patrol, Nanang Sahroni, menjawab pertanyaan wartawan jika layanan permohonan pembuatan duplikat buku nikah baru tidak ada pungutan biaya.
 
Berikut tahapan pengurusan pembuatan duplikat buku nikah ?
 
Nanng, memaparkan, yang harus dilakukan untuk pembuatan duplikat buku nikah,  adalah membuat permohonan secara tertulis, disertai dengan persayaratan yang diminta dari petugas KUA
 
“Disertai bukti yang kuat karena petugas harus bisa memastikan bahwa buku asli memang hilang. Jangan sampai nantinya ada yang mengarang cerita. Sehingga benar petugas mendapat keyakinan bahwa pemohon membtuhkan duplikat,” papar Nanang kepada Fokuspantura.com, Selasa 19 Juli 2022 di ruang kerja
 
Nanang menjelaskan, KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan membawa bukti surat keterangan hilang dari pihak kepolisian , KK, dan  KTP
 
“Pemohon harus membawa persyaratan yakni, surat kehilangan dari pihak kepolisian, KK, dan KTP ,”tandasnya
 
Ia juga menambahkan, untuk permohonan pembuatan duplikat buku nikah ini bisa datang langsung ke kantor KUA dan tidak ada pungutan biaya. Kendati begitu, jika ada pegawai kedapatan  memungut uang, itu diluar sepengetahuanya dan akan mendapat teguran
 
“Permohonan pembuatan duplikat gratis. Jika kedapatan ada pungutan akan di tegur. “Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu