INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum Komisioner Baznas, Abdul Munir Amari, Syamsudin, menilai bahwa pemberhentian kliennya dari posisi pimpinan Baznas Indramayu diduga ada motif politik. Pasalnya, dari dalil dan alasan pemberhentian kliennya yang disampaikan pelapor kepada Pleno Pimpinan Baznas Indramayu tanpa adanya klarifikasi dan tanggapan atas dugaan rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
“Alasan pemberhentian klien saya murni urusan politik dan ada intervensi pihak Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance,” katanya kepada Fokuspantura.com, Jum’at,(28/8/2020).
Pertama, kondisi politik internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini ditemukan adanya tokoh perubahan yang muncul didukung oleh 18 Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) melawan kekuatan politik anak mantan Bupati Yance dan Abdul Munir Amari adalah salah satu orang yang berada dalam barisan Golkar Perubahan.
Kedua, ditemukan data bahwa komisioner Baznas Indramayu lainnya juga menjadi anggota Partai Golkar.
Ketiga, dari dua pelapor yang dihadapkan kepada Pimpinan Baznas Indramayu adalah Ketua PK Partai Golkar Indramayu yang mendukung anak mantan Bupati Indramayu.
“Jadi analisa politik kami, bahwa klien kami diberhentikan oleh kekuatan Partai Golkar Indramayu, karena proses pleno Baznas dilakukan tanpa konfirmasi dan tanggapan dari klien kami,” terangnya.
Atas ketidakadilan dan guna memenuhi unsur praduga tak bersalah, pihaknya menumpuh jalur hukum dengan rencana akan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Sementara itu, salah satu Pelapor Baznas Indramayu, Lukman, mengatakan, pelaporan dirinya kepada Pimpinan Baznas Indramayu untuk atas nama Abdul Munir Amari atas arahan Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance. Sesepuh Partai Golkar Indramayu itu, meminta dirinya untuk membuat melaporkan bersama Ketua PK Golkar Kandanghaur.
“Iya Almarhum,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Kamis,(27/8/2020) melalui sambungan telpon dan membenarkan almarhum dimaksud adalah Pak Yance dalam jawaban percakapan telpon.
Ia mengaku diarahkan untuk melaporkan jika Abdul Munir Amari adalah Ketua PK Golkar Kecamatan Kedokanbunder, padahal dirinya sudah menolak jika pepalporan tersebut akan melukai perasaan seniornya (Abdul Munir Amari red).
“Saya juga ngomong kenapa harus saya, karena kang munir itu seperti kakak saya sendiri, namun oleh pak Yance ya harus kamu ini namanya politik,” tuturnya menirukan pernyataan Almarhum Yance.
Ia juga siap untuk dihadirkan sebagai saksi atas pernyataan yang sudah dibuat jika diperlukan seputar pelaporan Abdul Munir Amari kepada Baznas Indramayu.
Seperti diketahui, Bupati Indramayu telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 880/kep.147-kesra/2020 tentang Pemberhentian Komisioner Baznas Indramayu atas nama Abdul Munir pada tanggal 3 Agustus 2020 ditanda tangani oleh Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat dan rencananya Keputusan Bupati Indramayu tersebut akan di gugat di PTUN Bandung.