INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan Pedagang Pasar Daerah Indramayu melakukan aksi damai menuntut kepada Pemkab Indramayu agar segera melakukan penutupan aktifitas usaha yang dikelola oleh Toko Modern Cipto Gudang Rapat di jalan Tanjung Pura tak jauh dari pasar daerah tradisional.
Aksi yang berlangsung didukung oleh LSM Garda Taruna Nusantara (Gantara) itu, dengan rute Gedung DPRD, Kantor Satpol PP dan Pendopo Kabupaten Indramayu. Para aksi demonstran menuntut agar SK Pencabutan Izin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Satu Atap & Penanaman Modal beberapa waktu yang lalu agar segera ditindaklanjuti.
Koordinator Aksi, Sugeng Wahyudi dalam orasinya menuntut Pemda Indramayu agar pro rakyat kecil atas pelanggaran zonasi dan penetapan harga jual oleh menejemen Cipto Gudang Rabat yang menyebabkan Kepala Dinas Perijinan Satu Atap Dan Penanaman Modal mengeluarkan pencabutan SIUP Besar yang dimiliki Cipto Gudang Rabat.
“Akan tetapi hingga saat ini, bahkan sampai sesaat sebelum aksi dilakukan. Toko tersebut tetap buka seperti biasanya,”tuturnya.
Para pengunjuk rasa datang di Gedung Wakil Rakyat diterima oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman dan anggota Fraksi Partai Golkar, Ibnu Rismansyah. mereka berjanji akan menindaklanjuti aduan dan aspirasi yang disampaikan para pedangan pasar daerah Indramayu.
Saat didepan Pendopo Kabupaten Indramayu, para pedagang pasar daerah ditemui oleh Asda II Jajang Sudrajat dan Kepala Bidang Penegakan Perda Kamsari Sabarudin. Kepada para peserta aksi kedua pejabat Pemkab Indramayu berkomitmen untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Garda Taruna Nusantara (Gantara) Asep Syaefullah, turut serta mengawal aksi longmars mereka dan berkomitmen untuk mengawal tuntutan tersebut serta memberikan saran masukan kepada pemerintah daerah Indramayu agar tanggap dengan aspirasi serta tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi siang ini.
“Kami minta kepada semua pihak yang berkepentingan dengan permasalahan ini, khususnya pemerintah Daerah Indramayu agar benar-benar memikirkan dan mencari solusi serta menindaklanjuti tuntutan tersebut agar permasalahan yang terjadi saat ini tidak semakin melebar dan merugikan para pihak yang terlibat didalamnya,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Gudang Rabat Cipto dalam menanggapi aduan dan keinginan ratusan pedagang pasar daerah Kabupaten Indramayu. Namun informasi yang diperoleh bahwa pengelola Gedung Rabat Cipto sedang melakukan gugatan materiil kepada PTUN Bandung guna kepastian yuridis atas pencabutan SK izin usaha dari Pemkab Indramayu.