Fokus NewsFokus PanturaOwner Cipto Gudang Rabat Minta Semua Pihak Menahan Diri

Owner Cipto Gudang Rabat Minta Semua Pihak Menahan Diri

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kisruh keberadaan  Toko Cipto Gudang Rabat Indramayu yang berujung pada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung masih menyisakan persoalan. Pedagang Pasar Baru Indramayu sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa untuk penutupan operasi toko, sementara pihak owner Toko Cipto Gudang Rabat mengajukan gugatan atas pencabutan surat izin usaha dan berujung pada putusan sela oleh Majelis Hakim PTUN belum lama ini.

“Kami meminta kepada para pihak untuk bisa menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara di PTUN Bandung,” kata Tim Kuasa Hukum Toko Cipto Gudang Rabat Indramayu, Supraptiningsih kepada Fokuspantura.com, Sabtu(20/12/2019).

Menurutnya, permohonan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 102/G/2019/PTUN – BDG dilakukan, dikarenakan adanya langkah hukum bagi Pemkab Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang telah mencabut surat izin usaha nomor 11527/10-19/PK/2014 dikeluarkan pada 9 Januari 2014, selanjutnya  SIUP tersebut dicabut pada 5 Agustus 2019 secara sepihak atas pertimbangan aduan dari masyarakat pedagang pasar, padahal selama proses peningkatan izin status toko gudang rabat sudah dilakukan beberapa negosiasi dan catatan antara pihak Pemkab Indramayu, masyarakat (pedagang pasar red) dan perusahaan toko Cipto Gudang Rabat. Namun entah apa yang menyebabkan izin tersebut kemudian dicabut dan berujung pada penyegelan toko sebagai tempat usaha yang sudah menampung sekitar 130 karyawan sebagai dasar pertimbangan gugatan PTUN.

“Makanya kami mohon kepada majelis hakim supaya segera mngeluarkan penetapan atas permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN atau objek sengketa yang sudah kita ajukan,” ujarnya.

Ia berharap, kepada semua pihak untuk bisa menghormati upaya pihak Gudang Rabat Cipto yang sedang berperkara di PTUN, apapun hasil dari keputusan majelis hakim harus sama-sama dihormati, karena sesungguhnya salah dan benar itu bukan pada kondisi yang terjadi dilapangan, tetapi melalui proses berperkara di pengadilan itulah yang bisa menjawab.

“Ketika sudah ada putusan pokok perkara, kami sudah mempersiapkn alternatif upaya hukum lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru (Asparu), Adang Wahyudi mengatakan, para pedagang di Pasar Baru Indramayu kecewa dengan hasil penangguhan penutupan Cipto Gudang Rabat oleh Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung.

“Walaupun yang diputuskan hanya keputusan sementara yang menangguhkan penutupan cipto tapi yang saya sesalkan itu waktunya, ditutup Selasa jam 11 kemarin tapi jam 4 sorenya langsung dikabulkan oleh PTUN,” ujar dia kepada wartawan, belum lama ini.

Sementara itu, Majelis Hakim PTUN Bandung telah menetapkan putusan sela nomor 102/G/2019/PTUN-BDG tentang permohonan penundaan penyegelan toko Gudang Rabat Cipto Indramayu oleh Tim Gakda Satpol PP Indramayu pada tanggal 10-13 Desember 2019 lalu. Dalam petitum putusan sela tersebut majelis hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu nomor 700/SK.16/Bid.Wasdal tentang Pencabutan SIUP Kecil Toko Cipto Gudang Rabat Cipto nomor 11527/10-19/PK/2014 tanggal 9 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh tergugat pada 5 Agustus 2019.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun yang berkaitan dengan surat keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Indramayu, Urip Sucipto menilai, putusan sela Majelis Hakim PTUN Bandung merupakan keputusan yang harus dihormati oleh semua pihak, mengingat putusan tersebut menjawab status hukum Toko Cipto Gudang Rabat yang sebelumnya sempat ramai dipublik dan saat ini berperkara di PTUN Bandung.

Ia menambahkan, membaca hasil putusan tersebut, majelis hakim telah memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun, maka siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan apapun sepanjang persoalan yang sedang di perkarakan di PTUN Bandung belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Memang seharusnya menunggu putusan final majelis hakim, baik putusan tingkat pertama maupun lanjutan sampai selesai,” kata Dosen Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.

Karena, kata Urip, bisa saja ketika dalam perkara gugatan PTUN Bandung akan dimenangkan oleh tergugat dalam hal ini Pemkab Indramayu, maka pemohon (Toko Cipto Gudang Rabat red) dipastikan akan melakukan upaya  banding atas putusan tersebut, begitupun sebaliknya.

“Jadi mati kita ikuti proses hukumnya sampai tuntas dan semua pihak agar bisa menahan diri,”tuturnya.

ads

Baca Juga
Related

Harlah NU ke-94 dan Harlah Deklarasi Politik

Oleh : H. Juendi Saleh *) Saya terus terang gagal...

11 Arah Kebijakan APBD Pemprov Jabar 2018

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan prioritas pelaksanaan...

Ketum MUI Indramayu Lantik Pengurus MUI Karangampel Hasil Reshuffle

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, menggelar pelantikan...

Cabup Nina Ajak Wujudkan Pilkada Bersih

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kontestasi Pilkada Indramayu serentak 9 Desember 2020 merupakan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu