INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf “Hal Lain” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2021.
Dokumen LHP yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat, Arif Agus, mengaskan, dalam menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang mengharuskan BPK untuk mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian materi, pengujian bukti – bukti yang mendukung angka – angka serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Menurutnya, dalam melakukan penilaian resiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemkab Indramayu untuk merancang prosedur pemeriksanaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Pemkab Indramayu.
FOKUS BACA INI JUGA : Sempat Tertunda Satu Tahun, Kini Pemkab Indramayu Raih Opini WTP
BPK meyakini, bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan opini.
Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Paragraf Hal Lain
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melakukan upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendari BPK atas permasalahan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri yang digunakan tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya yang terjadi pada periode sebelumnya,diantaranya dengan memproses indikasi kerugian
daerah atas pungutan uang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020 dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan sebesar Rp5.549.732.760,00 dan mengembalikannya ke Kas Daerah, serta mengubah mekanisme pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan dari swakelola menjadi kontraktual.
Lapotan atas SPI dan Kepatuhan
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor 36B/LHPIXVII.BDG/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
FOKUS BACA INI JUGA : Perda LPP 2021 Disahkan, Ini Rekomendasi Banggar DPRD Indramayu
Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam pernyataan tanggung jawab yang dibuat mengungkapkan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP SAL), Neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), Catatan ahir Laporan Keuangan(CaLK) tahun 2021 sebagai mana terlampir menjadi tanggungjawabnya.
“Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya menyajikan informasi pelaksanaan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, serta perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Nina yang ditandatangi dan cap basah dalam dokumen laporan hasil pemeriksanaan atas laporan keuangan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Caridin, saat dikonfirmasi terkait catatan hal lain dalam paragraf opini BPK terdapat persoalan temuan serius sebesar Rp5,5 miliar, mengaku sudah dilakukan penyelesaian pengembalian dan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun, ia juga merasa aneh, mengapa data temuan itu kembali muncul.
“Iya ga tau mas padahal itu sudah diberesi. Pengembalian selesai dan Inspektorat secara pribadi sudah menjelaskan pengembalian sudah beres, tidak tahu kenapa muncul lagi,” kata Caridin mengklarifikasi.